Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik
Jakarta – CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menerbitkan ucapan usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutus tindakan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terhadap dirinya. CAT berharap putusan DKPP yang mana mengakhiri Hasyim dapat bermetamorfosis menjadi inspirasi bagi korban-korban lain tindakan hukum mirip untuk bersikap berani.
“Saya ingin memberikan inspirasi bagi semua korban, khususnya perempuan, untuk berani untuk memperjuangkan keadilan,” kata CAT ke hadapan awak media usai mengunjungi sidang putusan DKPP ke Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam surat pernyataan yang mana diterima Tempo, CAT menyampaikan bahwa dirinya telah dilakukan mendapatkan pendampingan yang digunakan lengkap dari beraneka pihak selama kasusnya berlangsung, pada antaranya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Kalyanamitra, Koalisi Perempuan Negara Indonesia (KPI), Yayasan Pulih, Asosiasi LBH APIK Indonesia, Perludem, lalu para anggota Koalisi Warga Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP).
“Jika kita yakin dengan apa yang digunakan kita lakukan pada memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mana memperkuat kita,” kata CAT.
CAT pun berharap agar para penyintas pelecehan seksual tak merasa sendirian menghadapi para pelaku, salah satunya apabila pelaku merupakan pejabat publik. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ada pihak yang digunakan kebal hukum, sekalipun pihak yang dimaksud menduduki jabatan tinggi,” ujarnya.
CAT turut mengungkap bahwa pengaduan perkara ini dijalankan akibat kesadaran sebagai warga negara yang baik. Dia mengatakan meskipun telah lama lama tinggal juga bekerja pada luar negeri, ia menginginkan penegakan hukum Negara Indonesia menuju arah yang dimaksud lebih banyak baik.
Ketua grup kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyampaikan bahwa CAT sengaja datang ke Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung. Awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan persoalan hukum pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari menghadapi tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian kekal terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohon Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Atas putusan itu, Hasyim Asy’ari menyampaikan terima kasih terhadap DKPP. “Saya mengucapkan terima kasih untuk DKPP yang dimaksud telah dilakukan membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang digunakan menyelenggarakan pemilu,” kata ia di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Korban Kasus Ketua KPU Ajak Korban Pelecehan Berani Buka Suara Meski Pelaku Pejabat Publik






