Pengamat Sebut KPU Tak Bisa Menolak Berkas Pencalonan Dico-Ali di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Pengamat kebijakan pemerintah Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, partai urusan politik (parpol) memiliki hak serta kewenangan untuk mengusung atau mencabut dukungan terhadap pribadi calon kepala area (cakada). Ujang menilai, pencabutan dukungan sanggup dijalankan ketika masih pada proses pendaftaran pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Salah satunya pada pendaftaran Pemilihan Pimpinan Daerah (Pilbup) Kendal 2024. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digunakan awalnya mendaftarkan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi, mencabut dukungannya kemudian beralih ke pasangan Dico Ganinduto-Ali Nurudin.
“Iya bisa saja dijalankan (pencabutan dukungan), memang sebenarnya rutin diadakan di dalam pilkada-pilkada sebelumnya lalu terjadi pada pilkada pada waktu ini juga kan,” katanya, Mingguan (1/9/2024).
Menurut Ujang, hal yang disebutkan merupakan suatu yang digunakan umum terjadi juga dapat dilaksanakan oleh partai politik, termasuk pada pemilihan kepala daerah 2024 ini. “Sebelum pendaftaran ditutup masih mampu berubah masih mampu digoyang, masih bisa saja cabut apa namanya dukungannya tersebut, akibat memang benar batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 kan begitu, artinya hingga pukul 00.00,” kata Ujang.
Ujang menilai jikalau KPU tak memiliki alasan untuk menolak calon baru yang diajukan oleh parpol, ketika dukungan untuk calon lain telah lama dicabut. Karena, tindakan akhir di pencalonan ada pada parpol tersebut, namun harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Jika KPU menolak berkas calon terbaru, ya KPU tidak ada boleh menolak selama syaratnya memenuhi. Intinya KPU tidaklah bisa saja menolak asalkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang tempo hari diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita tidaklah bisa jadi mengandai-andai perihal hukum, kalau persoalan pendaftarannya, kalau memenuhi persyaratan ya pasti akan diterima, kecuali kalau bukan memenuhi syarat, pasti akan ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustaz Ali untuk Pemilihan Kepala Daerah Kudus 2024 pada Kamis, 29 Agustus 2023 malam.
Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid berharap KPUD Kendal menerima pencalonan Dico Ganinduto sebagai akan datang calon bupati Kendal yang diusung dari PKB pada Pemilihan Kepala Daerah 2024.






