Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau di tempat Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Dalam acara yang identik juga dilantik Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan juga Keseimbangan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau juga Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan juga Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau akibat akan bergabung berkontestasi di tempat pemilihan kepala daerah Riau.
Mendagri menegaskan, Kemendagri tidaklah menghalangi hak kebijakan pemerintah Pj kepala wilayah yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan gubernur 2024.
“Kemendagri bukan menghalangi hak urusan politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), juga Aparatur Sipil Negara (ASN), itu telah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” katanya.
Saat pendaftaran yang dimaksud dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, dan juga ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, merek wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar sanggup ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang digunakan masih menjabat pada waktu masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami menjunjung netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) telah ada kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan juga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya sudah ada memohon supaya terjadi pertandingan fair (adil dan juga transparan),” tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang tersebut mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Ini adalah lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah lalu penegak hukum, juga harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang mana dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan diadakan secara serentak bagi area yang digunakan tak memiliki sengketa dalam Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan exercise dengan KPU dan juga Bawaslu, bahwa yang sanggup diserentakkan itu adalah yang tiada ada sengketa di tempat MK,” kata Mendagri.





