Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini adalah
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk mengupayakan penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah atau pemilihan gubernur Serentak 2024.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pemilihan umum itu dapat bekerja secara maksimal.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi kemudian 508 kabupaten lalu kota yang mana akan pilkada secara serentak,” kata Saleh di informasi tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan beraneka kompleksitas yang mana ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan juga keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari bervariasi bangunan masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih lanjut rumit, penyelenggaraan pilkada serentak semestinya harus tambahan baik dari pileg serta pilpres yang lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU bukan sulit dikarenakan tidak ada diperlukan rekrutmen lalu seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat diwujudkan dengan cara melantik kemudian mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut mengumumkan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang tersebut telah dilakukan meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang mana menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang dimaksud baru.
“Orangnya masih ada. Masih berpartisipasi sebagai anggota KPU di Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR perlu dasar hukum yang mana jelas.
“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini






