8 Caleg DPR RI Terpilih Diganti, KPU: Ada yang tersebut Terjerat Pidana

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan 580 calon legislatif (caleg) terpilih DPR dari kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Namun, KPU mengatakan ada 8 caleg yang tersebut harus diganti sebab berbagai hal di tempat antaranya, meninggal dunia hingga terjerat pidana.
Digantinya 8 caleg itu tertuang di Keputusan KPU Nomor 1208 tahun 2024. Keputusan itu kemudian dibacakan oleh komisioner KPU RI Idham Holik pada kantor KPU, Menteng, DKI Jakarta Pusat, Hari Minggu (25/8/2024).
“Memutuskan menetapkan kebijakan Pemilihan Umum tentang pembaharuan menghadapi tindakan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1208 Tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Idham.
Adapun, di program penetapan caleg DPR RI periode 2024-2029 itu dihadiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu, DKPP, partai kebijakan pemerintah lalu stakeholders terkait lainnya.
Berikut daftar caleg DPR RI yang digunakan digantikan:
1. Dapil Sumatera Utara II dari Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat kata-kata sah ke I) juga Ari Wibowo (peringkat pernyataan sah ke II) diganti Sabam Rajagukguk (49.236): mengundurkan diri
2. Dapil Jawa Barat III dari Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat kata-kata sah ke I) diganti Isfhan Taufik Munggaran: meninggal dunia




