5 Tersangka Kasus Korupsi Lahan Rorotan Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp223 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan dalam Rorotan, Ibukota Utara. KPK juga menaksir dugaan kerugian akibat perkara yang dimaksud mencapai Rp223.852.761.192,00 (Rp223 miliar).
“Terdapat kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp223 miliar (Rp223.852.761.192,00) yang dimaksud diakibatkan penyimpangan di proses pembangunan ekonomi kemudian pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada Tahun 2019-2021,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers di area kantornya, Rabu (18/9/2024).
Asep menjelaskan, kerugian yang disebutkan berasal dari nilai pembayaran bersih yang digunakan diterima PT Totalindo Eka Persada dari Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebesar Rupiah 371 Milyar (Rp371.593.267.462,00). Kemudian, dikurangi biaya kegiatan riil PT Totalindo Eka Persada dengan pemilik tanah awal (PT Nusa Kirana Real Estate/ PT NKRE) pasca memperhitungkan biaya terkait lainnya seperti pajak, BPHTB lalu biaya notaris sebesar total Rp147 miliar (Rp147.740.506,270,00).
Diketahui, KPK mengumumkan sekaligus menahan lima dituduh pada persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan pada Rorotan, Ibukota Indonesia Utara. Para terdakwa yang mana dimaksud adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP) serta Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangunan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP) Donald Sihombing (DNS), Komisaris PT. TEP Saut Irianto Rajagukguk (SIR), serta Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW). “KPK selanjutnya melakukan pemidanaan untuk para dituduh untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024,” kata Asep Guntur Rahayu.
“Penahanan diadakan pada Rutan Fakultas Gedung KPK Merah Putih,” sambungnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dilakukan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.




