PKPU pemilihan gubernur Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Hal ini Poin-poinnya

JAKARTA – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masalah pemilihan gubernur resmi disahkan. PKPU ini disahkan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada hari ini, Mingguan (25/8/2024).
Sehingga, PKPU pemilihan kepala daerah ini menggunakan Putusan MK Nomor 60 juga 70. “Apakah bisa saja kita setuju? Setuju?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Mendengar pertanyaan tersebut, seluruh anggota Komisi II juga kontestan rapat secara langsung setuju.
Menteri Hukum serta Hak Asasi Orang (Menkumham) Supratman Andi Agtas pun menegaskan pembaharuan PKPU ini akan segera diundangkan. “Ini adalah jaminan bahwa insya Allah kemungkinan besar secepat kemungkinan besar inovasi PKPU itu akan kami harmonisasi lalu selanjutnya di kesempatan pertama untuk segera diundangkan,” tegasnya.
Berikut isi Putusan MK termuat pada inovasi di tempat Pasal 11 lalu Pasal 14:
Pasal 11
(1) Partai Politik Audien pemilihan raya atau Gabungan Partai Politik Partisipan pemilihan raya dapat mendaftarkan Pasangan Calon jikalau telah terjadi memenuhi persyaratan akumulasi perolehan pernyataan sah pada Pemilihan Umum anggota DPRD dalam area yang tersebut bersangkutan dengan ketentuan:
a. Untuk mengusulkan calon gubernur kemudian calon delegasi gubernur:
1) Provinsi dengan total penduduk yang mana termuat pada daftar pemilih tetap saja sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Anggota Pemilihan Umum atau Gabungan Partai Politik Anggota Pemilihan Umum harus memeroleh pernyataan sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di area provinsi tersebut;





