5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang dimaksud Menggema pada Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di area media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR dan juga pemerintah setuju menghadirkan RUU pemilihan kepala daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan gubernur yang dimaksud menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di area media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap menghadapi revisi UU Pemilihan Kepala Daerah oleh DPR juga pemerintah. Tak belaka warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga terlibat menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini mengundang penduduk untuk mengawal putusan MK agar tidaklah dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Terdapat dua putusan MK yang dimaksud sangat berdampak pada pembaharuan dinamika urusan politik Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 perihal ketentuan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai urusan politik untuk mengusung calon kepala tempat walaupun bukan mempunyai kursi pada DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur kemudian perwakilan gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali tersebar luas setelahnya media berita Narasi mengunggahnya di dalam akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen terlibat beramai-ramai memposting ulang mengambil bagian mengawal jalannya demokrasi Indonesia, pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang digunakan diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept lalu diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional pada Amerika Serikat yang mana dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan tegas darurat serta instruksi peringatan serius untuk umum melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, dan juga radio AM, FM, kemudian satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang digunakan merupakan sistem yang mana berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, di dalam mana untuk menyiarkan peringatan keras dan juga instruksi peringatan tegas darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang biasanya disampaikan adalah berbagai peringatan tegas mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang dimaksud mungkin saja bisa jadi berdampak besar bagi keselamatan penduduk sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain aksi peringatan keras darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, tersebar luas juga sebuah tagar yang dimaksud bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan menghadirkan publik Indonesia untuk bersatu serta meningkatkan kesadaran juga menyokong partisipasi warga sekalgus memantau kemudian mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.
4. DPR kemudian eksekutif Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR juga pemerintah dengan segera mengadakan rapat mengkaji Revisi UU Pilkada. Baleg DPR dan juga pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tiada menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep progresif dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang bisa saja mencalonkan diri untuk forward di dalam pemilihan gubernur adalah sudah ada berusia 30 tahun pada waktu penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang telah lama direvisi disetujui semua fraksi di tempat DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum dapat mengesahkannya sebab kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang digunakan menggema di area jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu





