KPK Tahan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di tempat Rorotan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan lima terdakwa persoalan hukum dugaan korupsi pengadaan lahan pada Rorotan, DKI Jakarta Utara. Penetapan kelima terdakwa ini merupakan pengembangan dari tindakan hukum yang menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Kelima dituduh yang disebutkan adalah, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); serta Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Penguraian Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys (ISA).
Kemudian, Direktur Utama PT. Totalindo Eka Persada (TEP), Donald Sihombing (DNS); Komisaris PT. TEP, Saut Irianto Rajagukguk (SIR); juga Direktur Keuangan PT. TEP, Eko Wardoyo (EKW).
“KPK selanjutnya melakukan penjara untuk para Tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2024-7 Oktober 2024. Penahanan dilaksanakan di tempat Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9/2024).
Dalam kesempatan tersebut, YCP nampak tidaklah hadir. Diketahui, YCP telah dilakukan ditahan berhadapan dengan tindakan hukum perbuatan pidana korupsi lainnya. Atas perbuatannya, para terperiksa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana sudah pernah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sekadar informasi, KPK membuka pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan di dalam Rorotan, DKI Jakarta Utara. Dugaan korupsi ini merupakan pengembangan dari persoalan hukum yang dimaksud menyeret mantan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. “Betul (lanjutan persoalan hukum Yoory),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis, 13 Juni 2024.




