Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon pemilihan kepala daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) di tempat pemilihan gubernur Serentak 2024. Paslon yang dimaksud bisa saja didiskusikan sebab terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan terhadap pemilih.
Hal yang dimaksud dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang tersebut tercantum di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga sanggup diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Hari Minggu (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang tersebut maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan acara dan juga kegiatan pemerintah yang tersebut menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk mengurangi terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi untuk publik, partai politik, kontestan pemilihan, kemudian kelompok kampanye terkait pelanggaran yang digunakan mungkin saja terjadi di pemilihan lalu sanksi yang sanggup dikenakan.
“Jajaran Bawaslu terus-menerus melakukan pengawasan melekat di setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.





