KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan rapat pleno rekapitulasi nasional pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 Juli 2024. “Kami akan melakukan serangkaian rekapitulasi nasional antara (tanggal) 22 hingga 28 (Juli). Kemungkinan akan kami lakukan pada tanggal 25 (Juli), kemungkinan kalau tak ada pembaharuan jadwal,” ujar Pelaksana Pekerjaan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
“Artinya apa? Setelah langkah-langkah PSU (pemungutan ucapan ulang), apakah ada pembaharuan atau tidak, itu kan harus kami rekapitulasi tingkat nasional.”.
KPU telah terjadi mengadakan pemungutan pernyataan ulang (PSU) dalam sebagian wilayah sebagai aktivitas lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini daerah-daerah yang mana mengadakan PSU masih tahap rekapitulasi penghitungan ucapan tingkat provinsi.
“Beberapa area masih menyisakan PSU kemudian rekapitulasi masih ada yang berlangsung hari ini. Jadi, misalnya pada Sumatera Barat, mudah-mudahan sudah ada selesai semua PSU DPD, kemudian di Kalimantan Utara ada, di dalam Jayawijaya ada, kemudian ke Gorontalo juga juga ke Riau,” jelas Afif.
Mahkamah Konstitusi telah terjadi selesai memutus 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang pembacaan putusan itu dilakukan pada tanggal 6, 7 juga 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan 44 perkara juga menolak 58 perkara PHPU Pileg 2024. Jumlah keseluruhan perkara yang digunakan diregister MK sejumlah 297 perkara.
Dari 44 perkara itu, MK mengabulkan dengan beragam putusan, seperti pemungutan pernyataan ulang (PSU), penghitungan ucapan ulang, rekapitulasi pendapat ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK. Kemudian ada tiga perkara yang dimaksud dikabulkan penarikannya serta satu perkara tidaklah dapat diterima.
Jumlah 44 perkara yang mana dikabulkan meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibandingkan dengan pemilihan raya 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK semata-mata mengabulkan 12 dari 261 perkara yang mana diregister atau banyaknya 4,59 persen.
Pilihan editor: Airin Ziarah ke Makam Pendiri Mathlaul Anwar
Artikel ini disadur dari KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024 Pasca Putusan MK Kamis Pekan Depan




