Kasus Pungli Rutan KPK, Saksi Akui Terima Info Sidak dari Petugas

JAKARTA – Terpidana persoalan hukum proyek konstruksi gedung kampus IPDN di dalam Minahasa, Sulawesi Utara, Dono Purwoko dihadirkan persidangan perkara pungutan liar (pungli) pada rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) . Ia mengaku menerima informasi akan digelarnya inpeksi mendadak (sidak) ketika berada di tahanan.
Dari informasi tersebut, para tahanan bisa saja mengamankan sebagian barang terlarang yang mana dia gunakan pada di sel. Awalnya, Jaksa KPK menanyakan adanya kegiatan sidak ketika Dono mendekam di area balik jeruji besi. Ia pun mengamini apabila adanya sidak.
“Terus, pada sebelum sidak apa ada yang mana memberitahukan bahwa kapan dilaksanakan sidak?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Betul, yang dimaksud memberitahu itu Pak Taufan atau Pak Yoory,” jawab Dono yang tersebut dihadirkan menjadi saksi.
“Pak Taufan atau Pak Yoory?” tanya Jaksa lagi.
“Iya, nanti akan ada sidak, sehingga siap-siap gitu, jangan sampai nanti ada yang digunakan ketinggalan di tempat kamar,” timpal Dono.
Atas jawaban tersebut, Jaksa kemudian memohon Dono apa yang mana dimaksud dengan siap-siap terkait adanya sidak.
“Ya supaya jangan sampai ada barang-barang, misalnya tadi ada handphone Pak,” kata Dono.
Dono menjelaskan jikalau ketika digelarnya sidak ditemui adanya HP di area sel akan diambil oleh petugas Rutan KPK. Nantinya, apabila ingin kembali mendapatkan HP akan dikenai lagi pungutan.






