Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana
Jakarta – Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyatakan kliennya masih mempertimbangkan untuk mengakibatkan persoalan hukum pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari ke ranah pidana. Hari ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengakhiri juga menyatakan Hasyim bersalah berhadapan dengan perbuatan asusila terhadap CAT.
“One step closer,” kata Aristo usai mengadiri sidang putusan etik DKPP, Rabu, 3 Juli 2024.
Aristo memaparkan perkara pelecehan seksual ini telah lama menciptakan lelah kliennya secara fisik maupun psikis. Di sisi lain, CAT berdomisili ke luar negeri sehingga kelanjutan persoalan hukum ini masih dipertimbangkan.
“Ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining untuk lapor,” kata Aristo.
Aristo pun mengaku puas berhadapan dengan putusan DKPP yang mana menghentikan Hasyim. Dia juga menyayangkan tindakan asusila yang dimaksud dijalankan Hasyim terhadap kliennya.
“Saya puas dan juga sedih. Puas di arti ternyata masih ada instrumen. Saya tadinya ‘jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi’. Tapi, ternyata (permohonan) seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan juga Ketua KPU,” kata Aristo.
Aristo juga mengingatkan bahwa pelaporan Hasyim ke polisi harus melibatkan CAT. “Kan keterang individu yang terjebak menjadi alat bukti utama,” ucapnya.
Berkenaan dengan itu, Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Nusantara (Puskapol UI), Hurriyah, mengumumkan bahwa pemidanaan terhadap Hasyim baru dapat dijalankan apabila CAT melapor dikarenakan perkara ini merupakan delik aduan, pada mana korban harus proaktif melaporkan pelaku.
“Kalau ada pengaduan, pasti diproses. Tapi, selama tak ada pengaduan dari korban, maka tidaklah bisa,” ujar Hurriyah ketika dihubungi Tempo, Rabu malam.
Di sisi lain, Hurriyah mengatakan bahwa kelompok rakyat sipil juga dapat memperkuat CAT melaporkan Hasyim. “Tapi selama tidak ada ada aduan secara resmi, maka delik pidana itu bukan sanggup diproses,” kata dia.
Dalam sidang putusan hari ini, DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT. “Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian terus untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian terus untuk teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohonkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia mengajukan permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Artikel ini disadur dari Pengacara Sebut Korban Masih Pertimbangkan Seret Kasus Pelecehan Seksual Hasyim Asy’ari ke Ranah Pidana






