Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Skor Rapor pada Depok Dipidana
Jakarta – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Nuroji mendesak agar semua pihak yang terlibat skandal katrol nilai rapor dalam Depok, Jawa Barat agar diganjar hukuman pidana. Politikus Partai Gerindra itu memandang skandal di penerimaan partisipan didik baru (PPDB) yang disebutkan sudah ada mencoreng citra lembaga pendidikan di Depok.
“Hukum aja semua pihak yang digunakan terlibat secara pidana, biar kapok,” kata Nuroji, Jumat, 19 Juli 2024.
Legislator yang berasal dari tempat pemilihan Jawa Barat VI –meliputi Pusat Kota Depok juga Perkotaan Bekasi– ini berharap agar semua pihak, termasuk penegak hukum dapat memberantas mafia PPDB yang disebutkan sampai tuntas. “Pemerintah area harus tegas, jangan terlibat jadi mafia,” kata dia.
Ia juga menyinggung pendatang tua partisipan didik agar mengikuti aturan sewaktu mendaftarkan anaknya ke sekolah. Sebab peran merekan sangat penting untuk mempengaruhi langkah-langkah PPDB.
Skandal katrol nilai rapor ini terbongkar ketika Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, kemudian Teknologi menemukan anomali data 51 calon partisipan didik dari Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 19 Depok pada waktu PPDB tahap II. Saat mengauditnya, Kementerian Pendidikan menemukan nilai 51 pendaftar itu ternyata digelembungkan sampai 20 persen dari nilai asli yang dimaksud tercatat pada e-Rapor. E-Rapor merupakan program yang tersebut dikembangkan Kementerian Pendidikan untuk memudahkan guru mengisi nilai siswa.
Dinas Pendidikan Pusat Kota Depok sempat menolak menganulir ke-51 kontestan didik itu dengan alasan telah diterima lalu diinformasikan berubah menjadi partisipan didik baru di beberapa SMA negeri. Meski begitu, Dinas Pendidikan mengakui jikalau SMPN 19 memang sebenarnya sengaja mengatrol nilai rapor untuk meloloskan 51 muridnya di PPDB tersebut. Belakangan, Dinas Pendidikan akhirnya menganulir 51 calon partisipan didik lulusan SMPN 19 Depok itu.
Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, tiada membantah ihwal manipulasi nilai rapor yang mana dilaksanakan sekolahnya tersebut. Namun, Nenden enggan menjelaskan motif sekolahnya memanipulasi nilai rapor. Ia semata-mata menegaskan akan menerima konsekuensi melawan kecurangan itu.
“Dari langkah-langkah yang mana kami jalani, memang sebenarnya kami akui ada kesalahan kemudian kami telah siap melawan konsekuensinya bersatu Dinas Pendidikan,” kata Nenden pada waktu dimintai konfirmasi di dalam SMPN 19 Depok, Selasa, 16 Juli 2024.
Nuroji mengutarakan Komisi X DPR telah beberapa kali mengeksplorasi terkait PPDB. Hasilnya, sistem PPDB sesungguhnya belum wajib dievaluasi dikarenakan mekanisme penerimaan siswa baru itu cuma bermasalah di kota-kota besar. “Karena berbagai permainan, ke luar itu baik-baik aja,” kata Nuroji.
Kejaksaan Negeri Depk turun tangan menelusuri skandal ini. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, Muhammad Arief Ubaidillah, menginstruksikan jajarannya untuk menelaah informasi manipulasi nilai rapor yang diduga direalisasikan aparatur sipil negara itu.
“Kami akan mendalami skandal manipulasi (katrol nilai rapor) ini,” kata Ubaidillah, Kamis, 18 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Legislator Gerindra Desak Pelaku Katrol Nilai Rapor di Depok Dipidana






