Alasan Bareskrim Tak Menahan Mantan Pegawai BPOM Tersangka Gratifikasi

JAKARTA – Bareskrim Polri tiada menahan mantan pegawai Badan Pengawas Penyelesaian lalu Makanan (BPOM) Inisial SD yang dimaksud merupakan terdakwa tindakan hukum dugaan pemerasan dan juga gratifikasi terhadap Direktur PT Anugrah Original Bionature Indonesia (AOBI) Fictor Kusumareja senilai Rp3,49 miliar. Keputusan itu berdasarkan pertimbangan penyidik Bareskrim Polri.
“Sementara, berdasarkan pertimbangan penyidik, belum diperlukan (penahanan),” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa terhadap wartawan, Kamis (15/7/2024).
Namun, Arief belum memerinci terkait pertimbangan apa yang digunakan menjadi alasan penyidik bukan melakukan penahanan, meskipun mantan pegawai BPOM itu sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui sebelumnya, Arief mengungkap bahwa SD telah lama melakukan langkah pidana pemerasan, juga gratifikasi yang disebutkan di kurun waktu 2021 hingga 2023.
“Pemberian uang dari FK ke SD diduga diadakan lantaran adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief pada keterangan tertulisnya, Awal Minggu (12/8/2024).
Arief menjelaskan, penetapan dituduh SD dilaksanakan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, serta hasil gelar kejuaraan perkara pada 24 Juni 2024. “Penyidik sudah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana lalu bahasa, 28 saksi yang mana terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di dalam luar BPOM 3 saksi yaitu KPK lalu 2 saksi dari perbankan,” katanya.
Penyidik juga telah terjadi melakukan penyitaan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar dan juga 65 dokumen lainnya. Terkait dugaan pemerasan serta gratifikasi yang mana dijalankan SD, BPOM telah dilakukan melakukan pemeriksaan lalu menjatuhkan sanksi melawan pelanggaran disiplin terhadap SD terdiri dari demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di dalam Tarakan.
Adapun pasal yang tersebut disangkakan terhadap terperiksa yakni Pasal 12 huruf (e) lalu atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pembaharuan menghadapi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.






