KY Usulkan 3 Hakim yang digunakan Vonis Bebas Ronald Tannur Diberi Sanksi Pemberhentian Tetap

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga tiga hakim yang tersebut memvonis bebas Terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik juga Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul, serta Heru Hanindyo.
Kabid Waskim juga Investigasi KY, Joko Sasmita menjelaskan putusan itu diambil dari rapat pleno yang digunakan dilakukan pada Awal Minggu (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.
“Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat,” ujar Joko ketika RDPU dengan Komisi III DPR, DKI Jakarta Pusat, Mulai Pekan (26/8/2024).
Joko mengungkapkan ketiga hakim itu dinyatakan melanggar bilangan 1.1 butir 2, bilangan 1.1 butir 7, hitungan 2.1 butir 2, bilangan 8, lalu nomor 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia kemudian Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.
Kemudian Pasal 5 ayat (2B), Pasal 5 ayat (3C), Pasal 6 ayat (2C), Pasal 12, serta Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia kemudian Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, serta 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik serta Perilaku Hakim.
“Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, juga Terlapor III Sauda Heru Anindyo dalam bentuk pemberhentian masih dengan hak pensiun, mengusulkan untuk terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim,” tegasnya.
Kendati telah lama memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY akan datang mengirimkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan terhadap Presiden, Ketua DPR, Ketua Komisi III DPR, dan juga para terlapor.
“Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang dimaksud telah terjadi diusulkan untuk Mahkamah Agung,” tandasnya.





