Gus Men pada Eropa, MRA Sertifikasi Halal juga Ikuti Pertemuan Internasional Damai

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika ini sedang berada di tempat Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah pasca mengatur rapat dengan Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi.
”Menag pada waktu ini dalam Eropa dengan beberapa agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di tempat Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang pada rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani di dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Keamanan Barang Halal (JPH), mengatur bahwa hasil yang tersebut masuk, beredar kemudian diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan eksekutif Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sektor Garansi Layanan Halal, kewajiban bersertifikat halal dijalankan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 kemudian akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok item yang dimaksud harus sudah ada bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) item makanan dan juga minuman; b) komponen baku, materi tambahan pangan, dan juga materi penolong untuk produk-produk makanan serta minuman; dan juga c) hasil hasil sembelihan lalu jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang digunakan dihadiri beberapa jumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memang benar memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi komoditas makanan serta minuman perniagaan mikro lalu kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Ini adalah merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan juga mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama dalam Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia juga World Halal Authority dan juga melakukan pertemuan mengkaji kesulitan item halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, lalu 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi rapat Internasional untuk Keselarasan ke-38 yang digunakan diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian lalu kesejahteraan sama-sama di tempat dunia,” terang Kang Dhani.




