DPR Minta PP 28/2024 lalu RPMK Ditinjau Ulang

JAKARTA – DPR mengajukan permohonan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) meninjau kembali Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan juga Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik. Desakan terhadap Kemenkes ini diambil setelahnya adanya kegelisahan serius tentang dampak negatif dari aturan-aturan yang disebutkan terhadap lapangan usaha strategis serta perekonomian nasional.
Adapun bagian utama pengaturan di RPMK yang disebutkan memuat usulan Kemenkes untuk menerapkan kemasan rokok polos tanpa merek. Anggota Komisi IX DPR Fraksi Nasdem Nurhadi menyatakan bahwa berbagai aturan pada PP 28/2024 maupun RPMK yang berada di area luar lingkup kewenangan Kemenkes serta telah lama memicu pro kontra pada kalangan warga juga mengakibatkan polemik.
Hal itu dikatakannya pada diskusi bertajuk “Menilik Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan serta Dampaknya Terhadap Industri Tembakau” pada Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2024). Menurutnya, kedua aturan yang dimaksud berisiko memunculkan kegaduhan menyusul berbagai ancaman, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) pada jutaan pekerja yang bergantung pada sektor hasil tembakau dan juga biosfer di area dalamnya.
Selain itu, pedagang kecil, peritel, dan juga lapangan usaha kreatif dan juga periklanan akan turut terdampak dari kebijakan inisiatif Menteri Kesejahteraan Budi Gunadi Sadikin tersebut. Hal senada dikatakan Anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar Yahya Zaini. Yahya pun memberikan kritik terhadap proses penyusunan aturan.
Yahya berpendapat, proses penyusunan PP 28/2024 serta RPMK terkesan terburu-buru lalu tak melibatkan partisipasi rakyat yang tersebut berarti. “Hal ini mengakibatkan pengabaian kepentingan rakyat lalu pihak-pihak yang tersebut terdampak, dan juga menyebabkan berbagai persoalan di penerapannya,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa perlakuan pemerintah terhadap lapangan usaha hasil tembakau cenderung diskriminatif juga tidak ada pernah berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap negara. “Tiap tahun cukai rokok dinaikkan, sementara kita tahu kontribusinya untuk negara mencapai Rp213 triliun, terpencil di tempat menghadapi penerimaan negara dari BUMN,” imbuhnya.
Dia pun mencela bahwa Kemenkes bukan melakukan konsultasi yang mana memadai dengan DPR, juga tidaklah melibatkan berbagai pihak terkait di proses penyusunan, yang dimaksud dianggap penting untuk mendapatkan masukan yang digunakan konstruktif. “Kami tidaklah melibatkan pada pembuatan aturan ini. Walaupun memang benar wewenangnya ada di tempat pemerintah, tapi saya berharap Komisi IX DPR RI sanggup dilibatkan,” kata dia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP Abidin Fikri juga menyoroti sejarah keberpihakan pemerintah terhadap sektor hasil tembakau, khususnya untuk kesejahteraan petani. Menimbang hal itu, Abidin memohon pemerintah ketika ini mengkaji ulang kebijakan-kebijakan yang digunakan dapat menyudutkan bidang ini.
“Bung Karno sejak dulu berpihak terhadap petani tembakau serta kita punya sejarah tentang tembakau ini. Jadi jangan sampai Kemenkes ketika ini memproduksi gaduh dengan rumusan-rumusan kebijakannya,” ungkapnya.





