RI dorong kajian tentang UNCLOS dengan hukum konflik laut dan juga kemanusiaan

Ibukota – Negara Indonesia menggerakkan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional kemudian hukum konflik laut yang digunakan ketika ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang dimaksud disampaikan Direktur Jenderal Hukum dan juga Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung ketika mengatur diskusi tematik sama-sama Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang dimaksud dilaksanakan pada rangka penguatan inisiatif hukum humaniter globus “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, kemudian Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang dimaksud perlu dikaji lebih lanjut lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang digunakan mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari informasi Kemlu RI pada Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS juga hukum peperangan laut, hingga saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih besar di lagi.
Salah satu aspek yang dimaksud penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi pada peperangan modern seperti pengaplikasian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang dimaksud didiskusikan pada jadwal itu.
Turut dibahas pula pada diskusi yang dimaksud isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, kemudian kepentingan negara pesisir netral yang mana erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Daerah ICRC untuk RI juga Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut lalu penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan dan juga pengamanan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang dimaksud berlaku ketika ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara keadaan maritim global sudah berubah secara signifikan sejak ketika itu.
“Perlakuan yang tersebut mengistimewakan domain maritim di perkembangan hukum konflik laut penting diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang saling terhubung secara global, konflik bersenjata ke laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik ke laut maupun ke darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang dimaksud mempertemukan 17 pakar dari beragam negara dengan latar belakang dalam bidang kelautan dan juga hukum internasional.
Pertemuan yang disebutkan dilakukan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter di peperangan di laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan



