Cara cek DPT Online pemilihan gubernur 2024 beserta syaratnya

DKI Jakarta –
Pengecekan DPT diperlukan untuk menjauhi kemungkinan bukan terdaftar di DPT padahal warga yang disebutkan telah memenuhi prasyarat sebagai pemilih.
- Buka situs/link DPT pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ (silahkan klik link tersebut, untuk lanjut ke tahap pengecekan)
- Setelah mengklik link tersebut, masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda
- Masukan nomor WhatsApp untuk dikirim kode OTP login melalui instruksi WhatsApp
- Jika telah menerima kode OTP, silahkan lanjut masukan kode OTP serta klik 'Konfirmasi' maka halaman akan menampilkan data, seperti:
- Nama lengkap Pemilih
- Nomor kemudian area TPS
- NIK lalu NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, lalu kelurahan.
Syarat-syarat menjadi pemilih pemilihan gubernur 2023
- Berusia 17 tahun atau lebih tinggi pada hari pemungutan suara, telah menikah atau pernah menikah.
- Tidak sedang kehilangan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan sudah ada berkekuatan hukum tetap.
- Memiliki domisili pada wilayah Negara Kesatuan Republik Tanah Air yang dimaksud dapat dibuktikan dengan e-KTP.
- Memiliki domisili di luar negeri yang dimaksud dapat dibuktikan dengan e-KTP, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Jika belum memiliki e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak berubah menjadi anggota bergerak Tentara Nasional Tanah Air (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesi (Polri).
Sebagai informasi, jikalau nama Anda belum terdaftar di DPT pemilihan kepala daerah 2024, Anda dapat mengunjungi kantor KPU terdekat untuk menegaskan nama juga status terbaru Anda pada DPT.
Namun, apabila pada hari pemungutan ucapan nama Anda masih belum terdaftar di DPT, Anda masih dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Untuk menggunakan hak pilih melalui DPK, Anda hanya sekali wajib menyebabkan e-KTP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
Artikel ini disadur dari Cara cek DPT Online Pilkada 2024 beserta syaratnya





