Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Penanam Modal
Jakarta – Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Perkotaan Nusantara (IKN), pekan lalu. Ia ingin Otorita IKN betul-betul diberi kewenangan mendebarkan investasi, baik dari pada maupun luar negeri. Karena itu, salah satu yang digunakan diatur pada Perpres 75 adalah pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun bagi investor.
“Karena yang dimaksud dibangun dari APBN (anggaran pendapatan juga belanja negara) itu semata-mata kawasan inti, kawasan pemerintah. Sisanya, berharap pada penanam modal pada maupun luar negeri,” kata Jokowi ketika memberi pernyataan pers ke Lanud Halim Perdanakusuma, sebelum melakukan kunjungan kenegaraan ke Uni Emirat Arab, Selasa, 16 Juli 2024, diambil dari YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi meneken Perpres Percepatan Pembangunan IKN pada Kamis, 11 Juli 2024. Menurut pasal 2 ayat 1 di beleid ini, pelaksanaan percepatan konstruksi IKN bertujuan untuk membentuk sistem ekologi kota layak huni, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, yang tersebut meliputi penyediaan juga pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial juga infrastruktur komersial.
Selain memuat aturan HGU, Perpres 75 mengatur mengenai jangka waktu pemberian hak guna bangunan (HGB) di menghadapi hak pengelolaan lahan hingga 180 tahun. Perpres 75 mengatur tentang insentif bagi pelaku usaha. Dalam pasal 7 disebutkan, tarif yang digunakan dikenakan untuk penanam modal yang tersebut mau berkontribusi berhadapan dengan pengelolaan aset pada penguasaan (ADP) Otorita IKN sanggup Rupiah 0. Selain itu, pembayarannya dapat diangsur.
Senada dengan Jokowi, Menteri Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menyampaikan aturan ini dibuat untuk menyita perhatian investor. Ia juga mengklaim aturan itu bukan berarti pemerintah mengedarkan tanah terhadap penanam modal.
“Prinsipnya, yang mana saya dapat dari Pak Presiden, kami tidak jual tanah. Kami ingin mendebarkan investasi,” ujar Basuki ke Kementerian PUPR, Jumat, 12 Juli 2024. Pasalnya, anggaran yang dimaksud dialokasikan pemerintah dari APBN untuk IKN hanya saja 20 persen. “Jadi, memang benar harus banyak investasi.”
Namun, pandangan berbeda disampaikan Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama. Ia memandang aturan HGU maupun HGB tak menjamin sanggup menyita perhatian investor. Musababnya, menurut dia, pembangunan ekonomi ke IKN seret bukanlah gara-gara urusan hak berhadapan dengan tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya tak ada.
“Kalaupun ada, bukan sampai 5 jt orang. Padahal, perhitungan penanaman modal baru bisa jadi menguntungkan jikalau minimal ada 5 jt penduduk pada 10 tahun,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Di sisi lain, Suryadi menambahkan, penanam modal juga akan segera memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, pemodal bukan menghendaki adanya deforestasi kemudian dampak negatif untuk masyarakat.
“Kemudian, kepercayaan pemodal terhadap penyelenggaraan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan langkah presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Ibukota Indonesia ke Nusantara,” kata Suryadi. “Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang dimaksud melakukannya.”
Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut APBN Hanya untuk Kawasan Inti IKN: Sisanya Berharap pada Investor






