Apindo Keberatan Soal PP Kesejahteraan yang Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku telah lama menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengkaji Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini berada dalam menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang tersebut dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pengusaha perusahaan akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut lanjut. “Jadi pada diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih banyak lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Kesejahteraan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat lantaran berkaitan dengan aspek kebugaran seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum komposisi gula, garam, juga lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan komposisi GGL dalam pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang disebutkan benar akan memberi dampak yang digunakan diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data dikarenakan kami meninjau pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar mampu membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang digunakan dinilai akan menyebabkan beberapa jumlah hal positif bagi warga apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohonkan pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, dikarenakan menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi dalam lapangan.
Di antara poin PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang mana menjadi perasaan khawatir sektor adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang disebutkan mengatur persoalan pengendalian zat adiktif produk-produk yang mengandung tembakau atau tidak ada mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang tersebut bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang dimaksud berbunyi, setiap orang dilarang jual hasil tembakau kemudian rokok elektronik yang tersebut menggunakan mesin layan diri, memasarkan tembakau juga rokok elektrik terhadap setiap orang dalam bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun kemudian perempuan hamil;
Kemudian, berjualan tembakau serta rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi barang tembakau merupakan cerutu juga rokok elektronik; Lalu berjualan tembakau serta rokok elektrik dengan menempatkan item tembakau dan juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk kemudian pergi dari atau pada tempat yang dimaksud rutin dilalui.
Baca Juga: Penerangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, jual tembakau lalu rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak; juga berjualan tembakau dan juga rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau program elektronik komersial juga media sosial.






