Pembubaran Jiwasraya, Kementerian BUMN Bentuk Tim Likuidasi

JAKARTA – Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menegaskan pembentukan pasukan likuidasi untuk membubarkan PT Jiwasraya (Persero) dilaksanakan pada September 2024. Adapun, target likuidasi perseroan pun dijalankan bulan ini
“Dalam proses, targetnya bulan ini kita terbentuk regu likuidasi,” ujar pria yang tersebut akrab Tiko, di area Gedung DPR, Hari Senin (2/9/2024).
Sebagai tahapan, Kementerian BUMN juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berada dalam mengkaji beberapa poin penting ihwal pembubaran Jiwasraya.
“Kami sedang diskusi dengan OJK oleh sebab itu likuidasi Jiwasraya ini beda dengan pengadilan niaga seperti yang lain ya,” paparnya.
Baca Juga: Penyelewengan Jiwasraya Hampir Rp50 Triliun, Siklus Depan Dibubarkan
Perihal aset perseroan, pemegang saham akan menyerahkan untuk kelompok likuidasi. Di mana, regu akan mengatur mengenai pembagian hasil perdagangan aset perusahaan. Misalnya terhadap pemegang polis yang tersebut menolak dipindahkan ke IFG Life hingga partisipan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk regu likuidasi, nanti pasukan likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil jualan aset, apakah untuk konstruksi polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” beber dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan menyeberangi beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang mana dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, kemudian proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang tersebut berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan pada waktu ditemui di dalam Kementerian BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Pastikan Perkara Jiwasraya Rampung di area Semester I/2024
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Organisasi Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Korporasi Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.






