Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelahnya Watimpres Jadi DPA
Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luluk Nur Hamidah mengklaim, inovasi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sanggup membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap lembaga itu. Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, inovasi bisa jadi menjadi peluang bagi komunitas untuk bermetamorfosis menjadi bagian penting sama-sama pemerintah. “Masyarakat berubah menjadi bagian penting yakni melakukan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan,” kata Luluk ketika ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 10 Juli 2024.
Baleg DPR menyepakati revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dibawa ke sidang paripurna. Nantinya, status majelis pertimbangan ini beralih dari lembaga pemerintah berubah menjadi lembaga negara sehingga akan berkedudukan sejajar dengan presiden.
Jika badan pertimbangan masuk kategori pemerintah, lembaga ini berada di cabang kekuasaan eksekutif juga posisinya dalam bawah presiden. Di sisi lain, apabila badan pertimbangan diklasifikasikan sebagai lembaga negara, maka ia berdiri sendiri kemudian mempunyai kedudukan yang dimaksud sejenis dengan presiden.
Luluk Nur Hamidah menyebut, seleksi anggota DPA nantinya, pasca revisi undang-undang, akan datang tambahan ketat jikalau dibandingkan dengan seleksi anggota Wantimpres. “Justru penduduk punya hak juga untuk memantau, bahkan mengoreksi kalau ternyata ada penyimpangan di pemerintahan,” ujarnya.
Luluk menyebutkan, jumlah total anggota DPA nantinya bergantung pada kebijaksanaan presiden dengan mempertimbangkan kehendak rakyat. Berdasarkan Pasal 7 draf revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden yang dilihat Tempo, jumlah keseluruhan anggota DPA ditetapkan sesuai dengan permintaan presiden. Ketua juga dapat dijabat secara bergantian pada antara anggota yang tersebut ditetapkan oleh presiden.
Luluk menuturkan, masyarakat dapat membatasi sikap sewenang-wenangan presiden di menentukan jumlah total anggota DPA. “Kewenangan itu masih terukur, bagaimanapun juga dipersilakan pada presiden. Kan., ada umum yang tersebut juga melakukan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luluk memandang pembaharuan nomenklatur ini bisa saja bermetamorfosis menjadi salah satu cara presiden untuk meminimalisir keikutsertaan orang-orang yang digunakan tak berkompeten dalam lingkaran Istana. “Biar tiada ada tim-tim lain yang enggak jelas,” tuturnya. Namun beliau bukan menyebutkan siapa yang tersebut dimaksud.
Dalam kesempatan terpisah, pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan wacana pembaharuan Wantimpres bermetamorfosis menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan pada kabinet Prabowo Subianto mendatang. “Saya menduga para elit sedang mencari wadah bagi para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi ucapan yang mana diterima Tempo melalui perangkat lunak perpesanan WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Menurut Bivitri, pembentukan DPA ini belaka untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang dimaksud sekarang ini telah terbentuk pun diisi oleh elit kebijakan pemerintah yang tersebut fungsinya tak signifikan. “Mereka dikasih sarana dan juga gaji. Tapi, enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata Bivitri, memiliki kemungkinan diduduki oleh orang-orang yang digunakan dianggap berjasa untuk presiden. Selain itu, lembaga yang disebutkan sanggup dijadikan tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang dimaksud jenjang kariernya sudah ada buntu. “Dugaannya, ini untuk ‘bagi-bagi kue’ lebih lanjut besar. Hal ini patut ditolak,” tuturnya.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga mengkritisi pembentukan DPA. Menurut dia, gagasan DPA ini sudah ada ada sejak munculnya gagasan presidential club. “Dewan Pertimbangan Agung yang didesain itu belaka untuk bagi-bagi jatah kekuasaan,” kata Herdiansyah.
TNI akan Buka Rekrutmen Khusus untuk Prajurit Satuan Siber
Artikel ini disadur dari Begini Klaim Baleg DPR Soal Peran Publik setelah Watimpres Jadi DPA




