Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang mana Menolak

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersatu pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang pemilihan gubernur atau RUU pemilihan kepala daerah . Kesepakatan ini diambil pada rapat pengambilan langkah tingkat I yang dilakukan sore ini.
Sebelum pengambilan langkah ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja serta dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai kebijakan pemerintah terkait draf RUU pemilihan kepala daerah tersebut.
Kemudian, setelahnya mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang mana bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek di tempat Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang digunakan hadir pada ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk mengkaji terkait RUU pemilihan kepala daerah yang mana menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang dimaksud diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju untuk mendiskusikan secara sama-sama dalam tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk lalu segera melanjutkan pembahasan secara maraton.
Terdapat dua isu yang mana menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan kepala daerah ini. Tak lain, oleh sebab itu lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala tempat (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala wilayah yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur lalu calon delegasi gubernur juga 25 tahun untuk calon Kepala Daerah serta calon perwakilan Pimpinan Daerah dan juga calon wali kota kemudian calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut ketentuan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah lalu atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut memiliki kursi di area DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut tidaklah mempunyai kursi di tempat DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang dimaksud diatur dan juga disetujui di dalam tingkat Panja adalah:





