Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi terhadap DKPP
Jakarta – Tangis CAT pecah usai majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) membacakan putusan masalah perkara pelecehan seksual yang digunakan menjerat Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim bersalah dan juga dipecat.
Dengan mengenakan kemeja berwarna putih, perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) itu memeluk psikolog pendamping yang tersebut duduk pada sebelah kirinya. Sementara itu, CAT turut menuturkan terima kasih pada regu kuasa hukumnya yang duduk berjejer dalam sisi kanannya.
Ekspresi sumringah bercampur terharu menghiasi wajah para pengacara CAT yang berasal dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI) itu. Setelah 10 menit sidang ditutup, CAT beserta para pembelanya menemui awak media.
CAT menyampaikan apresiasi terhadap DKPP dikarenakan telah dilakukan menegakkan keadilan, khususnya bagi perempuan lewat putusan tersebut. “Putusan ini mencerminkan komitmen yang dimaksud kuat pada melindungi hak-hak individu yang terjebak kemudian menegakkan integritas pada langkah-langkah kepemiluan,” ujarnya. “Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa bukan ada pihak yang tersebut kebal hukum, sekalipun pihak yang disebutkan menduduki jabatan tinggi.”
Ketua regu kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, mengatakan bahwa CAT sengaja datang ke Negara Indonesia untuk menyaksikan sidang ini secara langsung.
Aristo mengungkapkan awalnya CAT enggan mengekspos dirinya ke hadapan publik. Namun, usai berkonsultasi dengan para kuasa hukumnya, CAT memberanikan diri untuk tampil.
DKPP membacakan putusan perkara pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy’ari melawan tindakan hukum pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito pada sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian permanen untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian permanen terhadap teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.
Heddy memohon Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Dia memohonkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Dalam sidang itu, Heddy Lugito didampingi empat anggota DKPP lainnya, yaitu Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J Kristiadi, dan juga I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai anggota majelis.
Dalam sidang itu turut hadir pengadu berinisial CAT bersatu lima penduduk kuasa hukumnya dari LKBH-FHUI yang dimaksud dipimpin Aristo Pangaribuan. CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sidang dimulai pukul 14.00. Sementara itu, Hasyim Asy’ari hadir secara virtual lewat sambungan program Zoom.
Hingga berita ini diunggah, Tempo masih berupaya untuk memohonkan tanggapan dari Hasyim Asy’ari melawan putusan DKPP tersebut.
Pada sidang DKPP yang dijalankan 22 Mei lalu, Hasyim sempat membantah tuduhan yang dimaksud ditujukan kepadanya. “Apa yang mana dituduhkan atau apa yang dimaksud dijadikan dalil aduan untuk saya, saya bantah semua. Saya bantah sebab apa? Memang tidaklah sesuai dengan fakta yang mana sesungguhnya,” kata Hasyim.
Artikel ini disadur dari Korban Pelecehan Ketua KPU Sampaikan Apresiasi kepada DKPP






