Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Perkotaan Solo Waktu senja Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Pusat Kota Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan tempat Gibran Rakabuming Raka yang tersebut sebelumnya telah dilakukan mengundurkan diri sebagai Wali Perkotaan Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo oleh Penjabat (Pj) Pengurus Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Gedung Gradhika Bakti Prana, Perkotaan Semarang, Jawa Tengah, hari terakhir pekan di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran serta pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Perkotaan Solo yang tersebut sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan program pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Perkotaan Solo juga Pengangkatan Wakil Wali Perkotaan Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo, pada hari terakhir pekan sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk program rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya dengan segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan dalam Semarang,” ujar Budi untuk Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna setelahnya Pj Pengurus Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat langkah atau SK pemberhentian serta pengangkatan Wakil Wali Pusat Kota dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke eksekutif Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan dipermudah dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki di malam hari inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dijalankan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan pada rapat paripurna dalam DPRD Pusat Kota Solo nanti telah ada Wali Daerah Perkotaan Solo definitif. “Agenda paripurna nanti semata-mata sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Daerah Perkotaan plus pengangkatan Wakil menjadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami belaka mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu tak melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna





