Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
INFO NASIONAL – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali dipercaya berubah menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Negara Indonesia (KAI). Sekaligus menggalang rencana pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional untuk menguatkan pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat. Khususnya di meningkatkan standarisasi profesi advokat dan juga penegakan etik.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang saat ini menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, melalui penelitian disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat pada Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga berubah menjadi salah satu rekomendasi jadwal prioritas percepatan reformasi hukum yang digunakan disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ujar Bamsoet usai menerima jajaran Presidium KAI, di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Hadir jajaran KAI antara lain, Presidium Aldwin Rahadian juga Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng. Hadir pula Perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, juga Ketua DPD KAI DKI DKI Jakarta Umbu Kabunang Rudi.
Ketua DPR RI ke-20 lalu Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Security ini menjelaskan, Dewan Advokat Nasional dapat berubah menjadi jalan sedang antara sistem single bar atau multi bar. Sehingga bisa saja menyamakan visi, misi, juga aturan main sekaligus penegakan etik bagi para advokat yang mana pada waktu ini tersebar di dalam beragam organisasi advokat. Sekaligus agar kedepannya bisa jadi mewujudkan silabus institusi belajar bersatu untuk menyamakan standarisasi institusi belajar dan juga pelatihan bagi para advokat.
“Dewan Advokat Nasional juga dapat berubah jadi pintu terakhir di penegakan kode etik terhadap para advokat. Para advokat yang mana dianggap melanggar hukum, jangan secara langsung dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan terlebih dahulu diproses dalam komite etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tidak ada puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Bidang Studi Hukum UNPAD (PADIH UNPAD), dan juga Dosen Tetap Pascasarjana Pengetahuan Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Keamanan RI, Universitas Terbuka, Universitas Jayabaya, dan juga Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) ini menerangkan, Dewan Advokat Nasional bisa saja diisi oleh para advokat terbaik perwakilan dari organisasi-organisasi advokat yang mana ada. Sehingga sekalipun dibentuk melalui Keppres, tidaklah diperlukan takut akan dalam intervensi oleh pemerintah.
“Pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui Keppres, tidaklah akan menyebabkan organisasi advokat lalu para advokatnya berubah menjadi tiada independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang dimaksud kuat, justru diperlukan untuk mengupayakan profesi hukum yang tersebut profesional serta berintegritas pada interaksi kerjanya dengan aparat penegak hukum serta hakim,” pungkas Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional




