Takut Disanksi, KPU Bakal Konsultasi ke DPR Tindak Lanjuti Putusan MK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persoalan ketentuan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah 2024. Namun KPU akan lebih banyak dulu melakukan langkah prosedural dengan melakukan konsultasi ke DPR.
Hal itu dilaksanakan untuk menghindari sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sebab KPU sebagai lembaga pengurus pilpres sempat terkena pelanggaran etik pada waktu putusan MK tak dijalankan konsultasi ke DPR.
“Kami punya pengalaman dulu ada putusan MK di proses pilpres, putusan 90 yang dimaksud pada waktu itu di perjalanannya kemudian kami tindakan lanjut , tetapi konsultasi bukan sempat dilaksanakan oleh sebab itu satu dan juga lain hal juga selanjutnya pada aduan lalu putusan DKPP kami dinyatakan salah dan juga diberi peringatan serius keras kemudian keras terakhir,” kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Kamis (22/8/2024).
Afif menjelaskan, konsultasi untuk DPR itu dilaksanakan semata-mata agar KPU taat secara prosedural. Dia mengumumkan pihaknya akan tetap memperlihatkan menindaklanjuti putusan MK. “Tentu jalur-jalur konsultasi ini semata-mata tertib prosedur sebagimana pengalaman yang digunakan kita alami, kita dapati di penindaklanjutan putusan MK,” sambungnya.
Diketahui, jajaran KPU sempat terkena pelanggaran etik lantaran tidak ada melakukan konsultasi DPR pascaputusan MK. Putusan MK kala itu yang digunakan bukan dikonsultasi mengenai aturan usia Capres – Cawapres.
Putusan MK itu yang tersebut meloloskan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi kontestan Pilpres 2024.




