Harmonisasi Selesai, PKPU Pemilihan Kepala Daerah Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah selesai melakukan tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Setelah tahapan harmonisasi ini selesai, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait pencalonan pilkada akan segera diunggah melalui Jaringan Dokumentasi serta Berita Hukum (JDIH) KPU.
“Sudah dijalankan (harmonisasi) tadi siang. Jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian lalu akan segera kami upload pada JDIH kami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Hari Minggu (25/8/2024).
Afifuddin mengatakan, PKPU yang dimaksud nanti diunggah ke laman JDIH KPU merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). PKPU itu nantinya dapat dibaca oleh semua pihak.
“Insya Allah dalam pada waktu pendaftaran nanti tanggal 27-29, seluruh proses, instrumen, hal yang tersebut telah harus kita persiapkan, semuanya sudah ada siap, PKPU-nya sudah ada selesai perbaikan,” ujarnya.
Dengan demikian, ia berharap nantinya KPU di dalam tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat dengan tenang bekerja pada waktu proses pendaftaran akan datang calon kepala tempat dibuka. “Juknis (petunjuk teknis) juga lain-lain (terkait pendaftaran calon) kita akan sebarkan juga turunkan ke tingkat provinsi juga kabupaten/kota,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 11 serta 15 di PKPU 8/2024 sempat menggemparkan publik. Sebab, pada pembahasan RUU Pilkada, DPR dianggap membangkang konsisten dikarenakan tak mengakomodir putusan MK.
Namun saat ini seluruh aturan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di PKPU akan mengakomodir putusan MK. Dalam Pasal 11, persentase partai kebijakan pemerintah untuk mencalonkan kepala tempat disesuaikan dengan jumlah keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara Pasal 15, ketentuan usai calon kepala area dihitung sejak waktu penetapan pasangan calon. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tak dapat menjadi kontestan Pilgub 2024.





