7 Hakim MK Sepakat Banding Putusan PTUN Menangkan Paman Gibran, Ada Konflik Kebatinan?

JAKARTA – Tujuh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setuju mengajukan banding melawan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta ( PTUN ) DKI Jakarta yang digunakan mengabulkan gugatan Hakim Konstitusi Paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagian. Kesepakatan itu, usai 7 hakim konstitusi mengatur Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pagi ini, tanpa diperkenalkan Anwar Usman.
Juru Bicara MK Fajar Laksono, enggan merinci masalah ada tidaknya konflik suasana batin di dalam tubuh para hakim berhadapan dengan sikap banding itu. Sebab suasana kebatinan belaka sanggup dijelaskan oleh masing-masing hakim MK.
“Hanya beliau-beliau yang mana tahu konflik suasana kebatinan,” ujar Fajar di area Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Sejauh ini beliau melihat, jalannya tahapan gugatan itu dalam PTUN, persidangan di area MK masih berjalan baik.
“Tapi nyatanya kan semua proses penanganan perkara berjalan semua ya. Putusan, sidang semuanya kan berjalan semua. RPH juga pengambilan langkah berjalan semua,” kata Fajar.
Dia berharap, apabila memang sebenarnya ada konflik internal, hal yang dimaksud tidak ada mengganggu tanggung jawab hakim di pekerjaannya di dalam MK.
“Kalau pun ada ya situasi kebatinan tertentu ya mudah-mudahan tak mengganggu melaksanakan kewenangan MK,” sambungnya.
Fajar menjelaskan, dari hasil RPH 7 hakim, alasan MK banding oleh sebab itu putusan PTUN tidak ada sesuai dengan harapan. MK akan datang mempelajari secara cermat ratio decidendi dari amar putusan PTUN sebelum mengajukan banding.
“Ya nanti itu akan dituangkan di memori banding lah ya. Yang pasti sebab tentu putusan itu bukan sesuai dengan yang diharapkan, dan juga ada ruang-ruang untuk atau mekanisme untuk men-challenge tindakan itu. Dan itu adalah mekanisme banding itu,” tuturnya.





