Teman Kaesang Jadi Kunci Utama Ada atau Tidaknya Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi

JAKARTA – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep menyatakan hanya sekali nebeng menggunakan jet pribadi milik temannya pada waktu plesiran ke Amerika Serikat dengan istrinya Erina Gudono. Hal itu Kaesang komunikasikan di klarifikasinya di tempat Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, klarifikasi Kaesang menjadi peluang bagi KPK untuk menelusuri kebenaran. Hal itu perlu diadakan akibat KPK selama ini terkesan progresif mundur di persoalan hukum tersebut.
“Kaesang pertama kalinya menyampaikan terhadap masyarakat alasan atau alibi beliau menggunakan jet pribadi bahwa ia menebeng teman. Tentu inilah yang tersebut harus ditelusuri KPK kebenarannnya baik secara kronologi maupun yuridis,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).
KPK juga perlu memohonkan klarifikasi dari teman yang dimaksud dimaksud Kaesang. Hal itu untuk membuktikan kebenaran dari apa yang digunakan disampaikan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan juga harus dilaksanakan terhadap semua orang yang dimaksud berada di dalam di jet pribadi atau yang mana terdaftar di manifest penumpang. Termasuk, kru kabin maupun petugas operasional terkait lainnya.
“Pengecekan ini diadakan untuk menguji validitas apakah naik pesawat pribadi yang dimaksud ada hubungan dengan sosok pengurus negara atau tidak ada terkait dugaan gratifikasi atau cuma pertemanan belaka,” ucapnya.
Yudi menambahkan dokumen terkait biaya perjalanan juga tidaklah boleh luput dari pemeriksaan KPK. Sebab, menyangkut jumlah total pengembalian uang untuk negara jikalau benar terbukti ada gratifikasi yang digunakan diterima dari menumpang jet pribadi.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan kemudian Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, Kaesang menumpang jet pribadi milik temannya berinisial Y.
“Inisial Y, kalau nggak salah depannya. Tapi, kita nggak tahu nih, benar nggak nama lengkapnya ini, WNI apa WNA atau apa. Jadi ia bilang pesawat punya siapa, nanti kita konfirmasi lagi,” ujarnya.




