Komunitas KRL Tolak Keras Rencana Penerapan Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Komunitas pengguna Kereta Rel Listrik (KRL) yang tergabung pada KRLMania menilai rencana penerapan Subsidi KRL berbasis NIK merupakan kebijakan yang dimaksud tidak ada tepat sasaran juga berpotensi men-disinsentif kampanye pengaplikasian transportasi publik.
Perwakilan KRLMania, Nurcahyo berpendapat bahwa penerapan subsidi tarif berbasis NIK tak akan menghasilkan kembali kebijakan yang dimaksud adil serta tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa konsep KRL adalah sebagai layanan transportasi masyarakat yang dimaksud seharusnya tak didasarkan pada kemampuan sektor ekonomi atau domisili penggunanya dikarenakan konsep subsidi transportasi rakyat berbeda dengan konsep bantuan sosial yg didasarkan pada kemampuan ekonomi.
“Subsidi pemerintah pada transportasi umum seharusnya dimotivasi oleh kepentingan untuk menyokong pemanfaatan transportasi rakyat yang tersebut dapat menghurangi penyelenggaraan kendaraan pribadi untuk mengempiskan kemacetan kemudian polusi udara, sehingga subsidi selayaknya diberikan semata untuk pengadaan sarana transportasi umum tersebut,” kata Nurcahyo di keterangan resmi, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Menurutnya, transportasi masyarakat seperti KRL dirancang untuk melayani seluruh lapisan rakyat tanpa memandang kelas sosial atau ekonomi. User KRL terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, ibu rumah tangga, hingga lansia, yang dimaksud semuanya membutuhkan akses yang terjangkau lalu adil terhadap transportasi publik.
“Kebijakan subsidi berbasis NIK berisiko mengubah prinsip transportasi umum yang tersebut inklusif lalu terbuka untuk semua kalangan. Oleh sebab itu, KRLMania menolak usulan subsidi berbasis NIK sebab bertentangan dengan esensi dari layanan publik,” tambahnya.
Nurcahyo menegaskan, jikalau pemerintah merasa perlu memberikan tarif khusus untuk kelompok tertentu, KRLMania merekomendasikan agar rujukan tarif khusus yang dimaksud didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Undang-undang ini telah lama memberikan pedoman yang mana jelas bahwa tarif khusus dapat diberikan terhadap kelompok pelajar, lansia, serta penyandang disabilitas,” pungkasnya.





