Inflasi Medis Terus Naik, Ini adalah yang dimaksud Perlu Dilakukan Nasabah Asuransi

JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) mencatat, naiknya harga global turun dari 6,8% di area tahun 2023 menjadi 5,9% dalam tahun 2024. Namun, bukan demikian dengan inflasidi sektor kebugaran yang digunakan terus meningkat didorong naiknya biaya komponen baku lalu kemajuan teknologi yang digunakan mendongkrak nilai rawat medis juga obat-obatan di area rumah sakit lalu sarana kondisi tubuh lainnya.
Laporan riset Mercer Marsh Benefit (MMB) Health Trends 2024 yang mana diterbitkan oleh Mercer, salah satu firma konsultasi SDM terkemuka dunia, mengumumkan kenaikan harga medis khususnya dalam Indonesia terus naik hingga 13%.
Kenaikan itu lebih besar tinggi dari proyeksi tren kenaikan biaya kebugaran dalam Asia yang mana sebesar 11,4%.
Menanggapi hal itu, financial advisor Andhika Diskartes menyatakan bahwa pada berada dalam kondisi pemuaian medis yang masih terus berlanjut, kepemilikan komoditas asuransi kondisi tubuh justru menjadi tambahan penting lagi. Sebab, kepemilikan komoditas asuransi kebugaran dapat membantu menjaga stabilitas keuangan diri kemudian keluarga di menghadapi ketidakpastian perekonomian kemudian meningkatnya biaya medis.
Berdasarkan hasil Survei Sektor Bisnis Nasional (Susenas) tahun 2023 yang dimaksud diadakan Badan Pusat Statistik, disebutkan bahwa 61,8% responden menggunakan layanan kemampuan fisik dari kantong sendiri (OOP atau out of pocket). Padahal, WHO, merekomendasikan bilangan bulat OOP bukan lebih banyak dari 20% di tempat suatu negara. OOP merupakan indikator untuk meyakinkan proteksi finansial rakyat masih terjaga dan juga mengurangi pengeluaran kemampuan fisik secara berlebihan lantaran sudah ada dilindungi oleh asuransi.
“Asuransi kemampuan fisik memberikan pemeliharaan finansial yang dimaksud sangat dibutuhkan ketika menghadapi risiko hidup seperti penyakit serius atau kecelakaan,” kata beliau melalui keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Andhika mencontohkan, apabila seseorang telah mengalokasikan Rp15 jt per tahun untuk asuransi kesehatan, maka di dalam ketika bersamaan dirinya telah terjadi meringankan beban jikalau sewaktu-waktu membutuhkan penanganan medis lewat klaim pertanggungan yang disepakati besaran maksimalnya. “Dengan kata lain, mampu terhindar dari risiko menguras tabungan atau aset ketika harus membayar beban biaya medis yang tinggi,” jelasnya.
Di sisi lain, pemuaian medis menggalakkan lapangan usaha asuransi untuk menyesuaikan biaya asuransi atau premi (repricing) yang digunakan harus dibayarkan oleh nasabah. Penyesuaian ini merupakan hal lazim yang mana tidak ada belaka terjadi pada sektor kesehatan. Dalam sektor asuransi, kata dia, repricing tidak sebatas reaksi terhadap meningkatnya risiko kemampuan fisik yang digunakan berimbas pada klaim tambahan tinggi, namun juga sebagai bentuk antisipasi terhadap kenaikan harga medis yang mana cenderung naik dari tahun ke tahun. “Tujuannya adalah memverifikasi klien asuransi kebugaran senantiasa mendapatkan proteksi hingga ke masa depan,” ujarnya.
Sementara dari sisi nasabah, lanjut dia, repricing memang sebenarnya memicu dilema. Sebab, dalam satu sisi hal itu menambah besaran pengeluaran rutin nasabah. Namun di tempat sisi lain ingin tetap memperlihatkan menjaga agar proteksi berjalan optimal secara berkelanjutan. Terkait dengan itu, menurut Andhika, pengguna dapat mengambil beberapa langkah untuk menyikapinya.
Pertama, mengalokasikan dana untuk masih berasuransi. Andhika mengimbau pengguna untuk menjaga polis asuransi kesehatannya masih bergerak dengan menyisihkan dana untuk membayar premi secara rutin. Dengan rutin membayar premi asuransi kesehatan, tegas dia, pengguna dijamin akan tetap saja dapat mendapat pengamanan optimal ketika membutuhkan penanganan medis. Andhika menambahkan, pada dasarnya nilai pertanggungan dari asuransi pun jarak jauh lebih lanjut besar dari total premi yang rutin dibayarkan.






