KKP amankan 5 KIA pencuri ikan di Samudera Pasifik-Selat Malaka

Manado – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) berhasil mengamankan lima unit Kapal Ikan Eksternal (KIA) pencuri ikan yang mana sedang beraksi ke perairan Samudera Pasifik wilayah Sulawesi, juga Selat Malaka, Indonesia.
"Lima unit kapal yang dimaksud masing-masing empat berbendera Filipina lalu satu berbendera Malaysia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) Dr Pung Nugroho Saksono, pada waktu jumpa pers penangkapan KIA pada Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa penangkapan lima KIA yang dimaksud merupakan bukti pemerintah di hal ini KKP hadir menjaga kedaulatan NKRI juga mempertahankan sektor kelautan kemudian perikanan.
Ia menjelaskan penangkapan empat KIA Filipina bermula pada waktu Kapal Pengawas (KP) Orca 06 sedang melakukan patroli pada wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Nusantara (WPPNRI) 717 yang dimaksud kemudian berhasil menghentikan empat kapal ikan asing berbendera Filipina yang sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi perizinan yang mana sah atau ilegal.
“Aktivitas kapal pencuri ikan asing yang digunakan sedang beroperasi di dalam perairan Samudera Pasifik kami ketahui melalui informasi dari masyarakat, kemudian data yang dimaksud diwujudkan analisis ke Pusat Pengendalian (Pusdal) milik kami. Kemudian diteruskan ke KP Orca 06 yang digunakan sedang melakukan patroli di wilayah tersebut,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan satu set KIA yang disebutkan dalam bentuk dua set jenis kapal lampu FB.LB.MV-02 dan juga FB.LB.MV-04 yang tersebut berukuran 23 GT, kemudian satu kapal FB.ST B 01 berukuran 75 GT dengan alat tangkap purse seine dan juga yang mana terakhir satu kapal FB.L-04 yang berukuran 85,93 GT berjenis kapal pengangkut ikan.
“Penangkapan satu kesatuan kapal operasi KIA Filipina yang digunakan menggunakan alat tangkap tidaklah ramah lingkungan ini merupakan pertama kali. Sebelumnya, pada Juni 2024, kami juga berhasil mengamankan dua kapal jenis yang dimaksud sama. Namun kapal pengangkut ikannya sudah ada tiada ada di lokasi. Modusnya merek mengundurkan diri dari masuk perbatasan dan juga memasang rumpon dalam perbatasan,” ujarnya.
Terkait taksiran kerugian, lanjutnya, pihaknya memverifikasi bahwa kerugian ekologi yang rusak akibat alat tangkap yang mana digunakan oleh KIA cukup besar, bahkan tambahan besar dari kerugian ekonomi.
“Jika dievaluasi terhadap produktivitas keempat kapal yang dimaksud selama satu tahun sebesar Rp374 miliar kerugian negara yang tersebut dialami. Kerusakan ekologi justru yang tersebut lebih tinggi besar dikarenakan mereka menggunakan alat tangkap ikan terlarang. Untuk itu negara hadir, pemerintah pada hal ini KKP hadir di laut untuk menjamin bahwa pelaku illegal fishing dapat ditangani juga tentunya bersinergi dengan aparat penegak hukum lain,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Nakhoda KP Orca 06 Eko Priyono menjelaskan kronologis penangkapan 4 KIA tersebut. Ke-3 KIA diamankan pada waktu yang mana bersamaan tepatnya pada Hari Jumat (20/9) sekitar pukul 23:00 WITA kemudian satu kapal pengangkut FB.L-04 diamankan pada Sabtu, (21/9) pukul 00:20 WITA.
“Kami mengamankan tiga kapal terlebih dahulu yang dimaksud sedang melakukan aktivitas. kemudian selang beberapa lama kami berhasil mengamankan kapal pengangkut ikan yang dimaksud stand by dilokasi lain. Total terdapat 33 pendatang ABK beserta nakhoda yang digunakan semua berasal dari Filipina,” ujarnya.
Eko juga menjelaskan mengapa pihaknya mampu mengamankan aktivitas pencurian ikan ilegal tersebut. Pertama, kata Eko ada tiga kapal merekan menebar rumpon (rumah ikan) kemudian dibantu oleh dua kapal lampu menerangkan lampunya untuk menghasilkan ikan berkerumun masuk ke pada rumpon.
“Setelah dirasa sejumlah ikannya, kemudian giliran kapal jaring yang dimaksud kedalamannya sanggup mencapai 100 meter bertugas menangkap ikan dengan cara memutari rumpon tersebut. Setelah itu kemudian diangkat kemudian selanjutnya ikan hasil tangkapan yang dimaksud ditampung pada kapal pengangkut yang tersebut kapasitasnya mencapai 85 GT, dengan komoditas ikan yang dimaksud ditangkap yaitu tuna, tongkol, cakalang,” ujar Eko.
KP Orca 03 berhasil mengamankan satu kapal ikan asing ilegal dengan syarat Malaya yang menggunakan alat tangkap yang tidak ada ramah lingkungan, yaitu trawl di perairan Selat Malaka ke WPPNRI-571.
Nakhoda KP Orca 03 Muhammad Ma’ruf menjelaskan pada Awal Minggu (23/9) pukul 13:00 berhasil mengamankan satu kapal berukuran 18 GT bernama HJF 727 B. Kapal yang dimaksud dalam nakhodai oleh manusia warga negara asing (WNA) Malaya berinisial EWL (48) serta tiga warga ABK yang juga WNA Malaysia.
“Kami mendeteksi kapal yang digunakan teridentifikasi secara visual, merupakan kapal ikan yang diduga sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan alat tangkap trawl. Kemudian kami mendekati kapal yang disebutkan juga melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Muhammad Ma’ruf menjelaskan kapal bermuatan 100 kilogram ikan campur tersebut, pasca diperiksa kapal adalah kapal ikan asing berbendera Malaya tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang digunakan berlaku.
“Barang bukti diamankan kemudian KAI JHF 727 B dikawal menuju Pangkalan Pengawasan SDKP Batam guna proses pemeriksaan tambahan lanjut,” katanya.
Berdasarkan data hingga 25 September 2024, KKP berhasil mengamankan 133 kapal pencuri ikan yang mana diantaranya 21 KIA lalu 113 KII bilangan yang dimaksud meningkat apabila dibandingkan Semester I Tahun 2023 yang tersebut mencapai 75 kapal, 9 KIA serta 66 KII.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan juga Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono melakukan konfirmasi bahwa pihaknya terus berazam lalu tak pandang bulu untuk memerangi praktik penangkapan ikan secara ilegal dengan beragam kebijakan serta regulasi yang dimaksud ada.
Artikel ini disadur dari KKP amankan 5 KIA pencuri ikan di Samudera Pasifik-Selat Malaka






