Penangangan Denda Impor Beras Potensial Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan tentang denda impor beras Rp294,5 miliar bisa jadi dilanjutkan untuk tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk kemudian penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di tempat penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila sudah ada berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang disebutkan merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, pasca dilaksanakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilaksanakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara mampu memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang digunakan cukup maka akan dijalankan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi aktivitas pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah terjadi dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih pada proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 apabila acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Warga Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di area Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin mengatakan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang digunakan tertahan di tempat dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang digunakan tertahan termasuk di area dalamnya adalah berisi beras serta belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog di skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah memohonkan keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas pada di skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.






