UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit

SURABAYA – Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim melaunching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Peluncuran yang disebutkan menyebabkan UUS Bank Jatim berhasil menjadi yang digunakan pertama melaunching CWLD di dalam seluruh UUS serta Bank Umum Syariah BPD di dalam tanah air.
Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menjelaskan, acara CWLD untuk meningkatkan kekuatan peran perbankan syariah di mengembangkan instrumen wakaf yang mana dapat memberikan khasiat luas.
CLWD berkolaborasi dengan Nadzir (pengelola aset wakaf) Yayasan Aksi Wakaf Indonesia serta Nadzir Rumah Wakaf Indonesia. “UUS Bank Jatim menghadirkan solusi yang digunakan tiada belaka memberikan nilai faedah finansial bagi para wakif, tetapi juga memberikan dampak sosial yang mana signifikan bagi masyarakat,” paparnya, Kamis (22/8/2024).
Kolaborasi dengan kedua Nadzir yang disebutkan bergerak pada penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama. Pertama, CWLD Seri 1 untuk beasiswa siswa pada inisiatif Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) melalui kerjasama dengan nadzir Pergerakan Wakaf Indonesia.
Nantinya dana wakaf yang tersebut terkumpul akan digunakan untuk mengupayakan lembaga pendidikan peserta didik melalui acara beasiswa. “Ini merupakan sumbangan nyata UUS Bank Jatim di menyokong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang menjadi pilar penting bagi masa depan bangsa,” kata Busrul.
Kemudian kedua, CWLD seri 1 untuk pogram bantuan sektor ekonomi modal usaha UMKM bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi itu akan berfokus pada pengembangan bidang usaha penduduk untuk modal usaha bagi pelaku UMKM. Hal itu diadakan untuk menggalang UMKM Jatim agar lebih lanjut berdaya.
Adapun pengertian dari CWLD itu sendiri adalah barang wakaf uang temporer yang mana dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai salah satu Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Mekanisme item ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Nasabah atau Wakif akan melakukan penyetoran dana wakaf tunai ke bank di bentuk deposito.





