Hasil Rekapitulasi PSU Pileg 2024: PDIP Teratas, Disusul Golkar juga Gerindra
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan serangkaian Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan juga sudah pernah melakukan rekapitulasi Penghitungan Suara Ulang untuk Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg 2024. Hasilnya, Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau PDIP menempati sikap teratas pada perolehan ucapan tingkat nasional.
Ketua KPU sementara Mochammad Afifuddin mengatakan, hasil rekapitulasi yang dimaksud telah terjadi dituangkan di Keputusan KPU RI Nomor 1050 Tahun 2024, tentang inovasi menghadapi Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
“Menetapkan pembaharuan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat secara nasional pada Pemilihan Umum 2024,” kata Afiffudin di dalam ruang sidang rapat pleno rekapitulasi nasional pada gedung KPU, Jakarta, Ahad, 28 Juli 2024, seperti dikutipkan dari Tempo.
PSU ini diwujudkan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digunakan memerintahkan digelarnya PSU di dalam beberapa daerah.
Perubahan hasil Pileg di banyak dapil
Affifudin menyebut, berdasarkan tindakan terbaru, telah lama muncul pembaharuan hasil Pileg DPR RI 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV, Banten II,dan Kalimantan Timur.
Perubahan hasil juga muncul pada Pemilihan Umum DPD RI untuk Dapil Sumatera Barat. Juga, terdapat inovasi hasil Pileg DPRD Provinsi untuk wilayah Aceh, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Gorontalo, Papua, Papua Pegunungan, serta Papua Barat Daya.
Terdapat pula inovasi pemilihan raya DPRD Kabupaten/Kota ke Wilayah Pidie Jaya, Daerah Aceh Timur, Wilayah Samosir, Daerah Nias Selatan, Kota Padang Lawas, kemudian Kota Rokan Hulu. Kemudian, Kota Indragiri Hulu, Daerah Kepulauan Meranti, Daerah Perkotaan Dumai, Daerah Lahat, Wilayah Bengkulu Tengah, Daerah Perkotaan Cirebon, Kota Cianjur, Perkotaan Bogor, Wilayah Bangkalan, dan juga Daerah Jember.
Selanjutnya, Daerah Pamekasan, Kab. Lombok Barat, Kab. Sintang, Kab. Sekadau, Pusat Kota Tarakan, Kab. Donggala, Kab. Banggai Kepulauan, juga Kab. Gorontalo, Kab. Maluku Tengah, Pusat Kota Ternate, Kab. Kepulauan Yapen, Kab. Sarmi, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Nduga, Kab. Jayawijaya, Kab. Lanny Jaya, serta Daerah Perkotaan Sorong.
“Hasil Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud di diktum kesatu sampai dengan diktum keempat ditetapkan pada hari Hari Minggu tanggal 28 bulan Juli tahun 2024, pukul 17.44 WIB,” ujar Afifuddin.
Berdasarkan data dari KPU, berikut daftar perolehan pengumuman partai berdasarkan hasil rekapitulasi PSU tingkat nasional pada Pileg 2024 usai pelaksanaan putusan MK:
1. PDIP 25.384.673
2. Golkar 23.208.488
3. Gerindra 20.071.345
4. PKB 16.115.358
5. Nasdem 14.660.328
6. PKS 12.781.241
7. Demokrat 11.283.053
8. PAN 10.984.639
9. PPP 5.878.708
10. PSI 4.260.108
11. Perindo 1.955.131
12. Partai Gelora 1.282.000
13. Hanura 1.094.591
14. Partai Buruh 972.898
15. Partai Ummat 642.550
16. PBB 484.487
17. Garuda 406.884
18. PKN 326.803
Diketahui, KPU mengatur rapat pleno rekapitulasi nasional PSU ini usai KPU RI melaksanakan putusan MK yang mengabulkan 44 sengketa Pileg 2024.
Sebelumnya, MK mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024 dengan beragam putusan, mulai dari Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, rekapitulasi kata-kata ulang, atau penetapan hasil Pileg.
Artikel ini disadur dari Hasil Rekapitulasi PSU Pileg 2024: PDIP Teratas, Disusul Golkar dan Gerindra




