Ayah Angger Dimas Nangis Tak Sanggup Dengar Keterangan Saksi dalam Sidang Kematian Dante

JAKARTA – Ayah Angger Dimas tak kuasa menahan tangis mendengar keterangan saksi di dalam tindakan hukum sidang kematian Dante, anak Tamara Tyasmara di tempat Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Timur pada Mulai Pekan (19/8/2024).
Berdasarkan pantauan, sidang hari ini beragenda keterangan tiga saksi, yakni ahli renang, ahli forensik, juga ahli digital forensik atau CCTV.
Baca Juga: Tamara Tyasmara Teriak…VideoTamara Tyasmara Teriak ‘Pembunuh’ di area Ruang Sidang
Majelis hakim lebih tinggi dulu mendengarkan keterangan Farah Primadani selaku saksi ahli Forensik, dalam mana Farah bertugas melakukan ekshumasi serta visum terhadap jenazah Dante dalam TPU Jeruk Purut pada 6 Februari 2024 usai 10 hari dimakamkan.
Sidang yang mana juga dihadiri Tamara Tyasmara kemudian Angger Dimas selaku orang tua kandung Dante. Hadir pula ayah Angger Dimas, Agus Rianto untuk mengikuti peridangan.
Namun, di dalam berada dalam persidangan, ia menangis lantaran tak kuat mendengarkan penjelasan saksi ahli Farah Primadani terkait beberapa temuan dari pada tubuh cucunya.
Farah juga sempat menjelaskan dugaan kuat Dante ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi (YA). Hal ini dilihat dari adanya isi air hingga tumbuhan ganggang dalam bagian paru-paru korban. Hal itu pun tampak sangat menyayat hati Agus Rianto selaku kakek dari bocah enam tahun tersebut.
Melihat ayahnya menangis, Angger Dimas pun mencoba untuk menenangkannya. Tak lama kemudian, Agus memohon salah satu kerabat untuk menemaninya pergi dari ruang sidang.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 pada kolam renang wilayah Duren Sawit, DKI Jakarta Timur.
Yudha Arfandi (YA) disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di tempat di kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.
Selaku terdakwa, Yudha dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.






