Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Jakarta – Draf revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden akan memperbolehkan anggota partai kebijakan pemerintah untuk berubah jadi anggota Dewan Pertimbangan Agung. Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, membenarkan pasal yang dimaksud melarang pimpinan partai urusan politik dihilangkan sesuai kesepakatan rapat Baleg pada Selasa, 9 Juli 2024.
“Itu disepakati kemarin untuk bukan ada lagi larangan. Jadi tidak semata-mata untuk anggota partai politik, tetapi juga semua yang dimaksud duduk sebagai pimpinan ormas juga boleh (menjadi anggota),” kata Supratman pada waktu dikonfirmasi Tempo, Rabu, 10 Juli 2024.
Dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidaklah boleh merangkap sebagai pejabat negara, pejabat struktural, kemudian pimpinan partai kebijakan pemerintah maupun organisasi masyarakat, yayasan, perusahaan swasta lalu negeri, juga pejabat perguruan lebih tinggi negeri maupun swasta.
Adapun Pasal 12 ayat (2) menyebutkan pejabat negara, ormas, atau anggota partai kebijakan pemerintah dan juga lainnya seperti disebutkan pada ayat (1) wajib mundur 3 bulan sebelum tanggal pengangkatan Dewan Pertimbangan Presiden.
Di samping menghapus larangan partai urusan politik lalu ormas, Badan Legislasi juga setuju mengubah nama Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung serta mengubah kedudukannya dari lembaga pemerintahan berubah menjadi lembaga negara. Revisi juga mengubah pasal yang dimaksud membatasi anggota dari 9 pendatang berubah menjadi bukan terbatas sesuai keinginan presiden.
Proses penyusunan revisi UU Wantimpres terbilang kilat. Draf revisi ini disahkan di dalam Baleg hanya saja dua kali rapat yang tersebut diselenggarakan 8-9 Juli 2023. Semua fraksi partai urusan politik setuju revisi Undang-Undang Wantimpres dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui berubah menjadi usulan inisiatif DPR RI.
Supratman mengutarakan inovasi nomenklatur Wantimpres berubah jadi Dewan Pertimbangan Agung merupakan aspirasi keinginan dari semua fraksi. Namun ia mengemukakan fungsi Dewan Pertimbangan Agung identik dengan Wantimpres. Hanya hanya jumlah agregat keanggotan Wantimpres dibatasi, sedangkan jumlah total anggota Dewan Pertimbangan Angung diserahkan untuk Presiden.
Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Tanah Air Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan pembaharuan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) hanyalah akal-akalan untuk bagi-bagi jatah jabatan di kabinet Prabowo Subianto mendatang.
“Saya menduga para elit sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden,” kata Bivitri pada instruksi pernyataan yang diterima Tempo melalui perangkat lunak WhatsApp, Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengungkapkan gelagat mengubah Wantimpres berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung ini telah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesi akan saling berdiskusi juga bertukar pikiran untuk merawat silaturahmi dan juga berubah jadi teladan.
Menurut Bivitri, pembentukan Dewan Pertimbangan Agung ini hanya sekali untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang tersebut sekarang ini sudah ada terbentuk pun diisi oleh elit urusan politik yang tersebut fungsinya tiada signifikan.
“Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji. Tapi, sebenarnya enggak jelas tugasnya,” ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, ucap Bivitri, mungkin diduduki oleh orang-orang yang dimaksud dianggap berjasa terhadap presiden. Selain itu, lembaga penasihat presiden ini berubah jadi tempat penampungan bagi para tokoh urusan politik yang mana jenjang karirnya telah buntu.
SAVERO ARISTIA WIENANTO
Artikel ini disadur dari Draf Revisi UU Wantimpres Perbolehkan Kader Parpol Jadi Anggota Dewan Pertimbangan Agung





