SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menanti pemerintahan baru

Hal ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan sebagian peluang permasalahan yang dikhawatirkan dapat merugikan penduduk juga negara.
Jakarta – Ketua Umum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Abrar Ali menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru serta Daya Terbarukan (RUU EBET) salah satunya ke dalamnya mengenai skema power wheeling, sebaiknya mengawaitu pemerintahan baru terbentuk akhir Oktober mendatang.
Permintaan tersebut, kata Abrar Ali, dikarenakan hingga sekarang masih bergulir penolakan terhadap RUU yang dimaksud dari para stakeholder khususnya tentang skema power wheeling (pemanfaatan dengan jaringan listrik PLN oleh swasta).
"Ini mengindikasikan RUU yang disebutkan masih menyimpan banyak kemungkinan kesulitan yang dimaksud dikhawatirkan dapat merugikan komunitas dan juga negara, sehingga sebaiknya dilanjutkan pada periode rezim berikutnya," kata Abrar pada keterangan, di dalam Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Abrar menafsirkan perasaan khawatir yang muncul terhadap kemungkinan ketidakmampuan PLN menyediakan energi listrik apabila terbentuk demand yang tersebut tinggi, terkesan sangat didramatisasi.
“Terlalu didramatisasi perihal lonjakan demand tersebut. Buktinya, hingga ketika ini kita masih eksis melayani keperluan listrik warga serta bumi industri. Soal nanti ada lonjakan demand, PLN akan mengantisipasi dengan pertumbuhan total pembangkit baru,” kata Abrar.
Menurut dia, masalah power wheeling pada RUU EBET pun harus membutuhkan kajian lebih besar lanjut, mengingat masih ada penolakan di antaranya dari anggota DPR sendiri.
“Kan masih ada penolakan, antara lain dari Anggota Komisi VII DPR Mulyanto yang tersebut menyatakan power wheeling tak sekadar mengatur tentang sewa jaringan transmisi PLN oleh swasta. Ada implikasi yang digunakan krusial, PLN tak lagi menjadi satu-satunya lembaga pada sistem single buyer and single seller (SBSS), tapi membentuk multi buyer and multi seller system (MBMS)," ujar Abrar mengutip sikap Anggota Komisi VII DPR Mulyanto.
Selain itu, kata Abrar lagi, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi juga mengingatkan skema power wheeling berpotensi menambah beban APBN dan juga merugikan negara. Alasannya, power wheeling akan menggerus permintaan pelanggan organik PLN hingga 30 persen lalu pelanggan nonorganik hingga 50 persen.
Penurunan ini tidaklah hanya saja memperbesar kelebihan pasokan PLN, tapi juga meninggikan biaya pokok penyediaan (HPP) listrik. Dampaknya dapat membengkakkan APBN untuk membayar kompensasi terhadap PLN, sebagai akibat tarif listrik PLN di dalam bawah HPP juga nilai keekonomian.
Oleh oleh sebab itu itu, Abrar menegaskan pembahasan RUU EBET hendaknya dilanjutkan pada masa presiden terpilih periode 2024-2029 mendatang.
“Jadi kita masih ada waktu untuk melakukan pembahasannya, sehingga bukan ada yang dirugikan. Jangan hanya sekali ingin memaksakan harus selesai sebelum periode presiden sekarang yang akan berakhir pada Oktober mendatang. Kasihan rakyat lalu akan berubah menjadi beban negara nantinya,” ujar Abrar pula.
Artikel ini disadur dari SP PLN: Pembahasan RUU EBET sebaiknya menunggu pemerintahan baru






