Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – eksekutif sekarang tak cuma mewajibkan bandara internasional pada Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga sekarang ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang mana akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang tersebut belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara dan juga semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan lalu sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya di dalam seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans juga Kekaratinaan Aspek Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto pada ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Juga Kemenlu sudah ada menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia di dalam seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang mana akan ke Indonesia itu telah mengisi deklari kemampuan fisik SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan pada bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini tidak aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang mana bersangkutan mengisi pemberitahuan kebugaran yang digunakan dapat dibuka pada website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, serta Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes sudah pernah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Atmosfer menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemakaian SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub meminta-minta Badan Usaha Angkutan Lingkungan lalu Korporasi Angkutan Udara Bebas Eksternal yang digunakan melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk menghindari penularan Mpox di area Indonesia.






