Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) menambah masa berlaku penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi juga Narasumber Daya Mineral kemudian Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi serta Tata Kerja Kementerian Tenaga lalu Informan Daya Mineral, tugas lalu fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di area bidang energi dan juga sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam pada keterangan resminya, disitir Mingguan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus kemudian mengatur sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api di tempat seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang digunakan besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan berbagai pegawai yang dimaksud profesional dan juga kompeten di tempat bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus dan juga menjalankan sektor ESDM yang tersebut besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) yang mana tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral kemudian batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM ketika ini miliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral juga Batubara;
5. Direktorat Jenderal Tenaga Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pengembangunan Informan Daya Individu Energi juga Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Fakta serta Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak dan juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Tenaga Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan pada masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih tinggi berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.





