Hari Hal ini DPR Sahkan RUU Kementerian Negara juga RUU Wantimpres Menjadi UU

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden ( Wantimpres ) serta RUU Kementerian Negara akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari ini, Kamis (19/9/2024). Pengesahan akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang dimaksud dijalankan pada Kamis (19/9/2024) pagi.
Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kesepakatan pengesahan kedua RUU itu telah terjadi dijalankan pada rapat kerja dengan pemerintah beberapa waktu lalu
“Ya hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah ada jelas bahwa akan dibawa terhadap paripurna terdekat. Ya kalau meninjau paripurna terdekat ya kemungkinan pada minggu ini,” kata Wihadi terhadap wartawan, dikutipkan Kamis (19/9/2024).
Kata Wihadi, pimpinan DPR RI kemudian Badan Musyawarah (Bamus) sudah pernah mengatur rapat untuk mengesahkan RUU Wantimpres serta RUU Kementerian Negara.
Atas dasar itu, menurutnya, pengesahan dua RUU itu akan diadakan pada rapat paripurna yang dimaksud dijalankan pada Kamis (19/9/2024) ini. “Iya, iya,” ujarnya.
Rapat paripurna akan digelwr pada pukul 09.30 WIB. Dari jadwal rapat yang digunakan diperoleh, DPR RI juga akan mengesahkan beberapa orang RUU lalu mengambil kesepakatan permohonan pertimbangan pemberian status kewarganegaraan pemain bola keturunan Indonesia.
Berikut program lengkap Rapat Paripurna DPR , Kamis (19/9/2024).
1. Pembicaraan Derajat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.
2. Pembicaraan Level II/Pengambilan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Pembicaraan Level II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan menghadapi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Pembicaraan Taraf II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga melawan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
5. Persetujuan Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
6. Penetapan Mitra Kerja Badan Gizi Nasional, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
7. Penetapan Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Pemberian Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Akhir Masa Keanggotaan, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.






