Kesaksian Eks Tahanan di area Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang kemudian Tak Boleh Salat di dalam Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang digunakan tidaklah membayar iuran bulanan dinilai tiada manusiawi. Tahanan yang dimaksud tidaklah sanggup ke mana-mana, termasuk salat pada masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy pada waktu menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di tempat ruang sidang Tipikor Jakarta, Awal Minggu (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa persoalan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau tak pungli di tempat Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidak ada mengenakan apabila tidak ada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tidak ada iuran bulanan?” tanya Jaksa dalam ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tidaklah mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi dan juga digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya sekali itu, pria yang dimaksud sempat ditahan di tempat Rutan KPK lantaran terseret tindakan hukum Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tiada membayar juga tak boleh sembayang dalam masjid.
“Kedua, bukan boleh berolahraga. Ketiga, tiada boleh sembayang di tempat masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang tersebut tercatat nomor 11 poin A.






