Kejagung Serahkan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah lama menyerahkan pengusutan persoalan hukum dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Modal Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi menyatakan, penyerahan pengusutan persoalan hukum yang dimaksud merupakan bukti sinergitas antara dua lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut.
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah dilakukan menyerahkan penanganan perkara dugaan tindakan bidana korupsi di dalam lingkungan LPEI terhadap KPK,” kata Kuntadi pada Gedung Merah Putih KPK, Kamsi (15/8/2024).
“Dalam rangka untuk percepatan, efisiensi, serta efektivitas penanganan perkara, sehingga perkara itu tidaklah terhambat oleh adanya kegiatan yang mana sebanding antara lembaga,” sambungnya.
Kuntadi menjelaskan, pihaknya sudah mengusut tindakan hukum yang dimaksud sejak 2021 lalu para dituduh diputus terbukti bersalah juga telah lama berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangannya, pada 18 Maret pihaknya mendapat laporan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya dugaan aksi pidana korupsi dalam lingkungan LPEI yang digunakan melibatkan empat perusahaan.
“Setelah kita pelajari kemudian setelahnya kita koordinasikan dengan intens, oleh sebab itu kita semata-mata menyangkut empat perusahaan juga KPK lebih lanjut luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih banyak lanjut ditangani oleh KPK,” ujarnya.
Kuntadi menambahkan, pihaknya menggalang Lembaga Antirasuah di proses pengusutan tindakan hukum tersebut, termasuk dokumen-dokumen yang tersebut telah terjadi merek dapatkan. “Semuanya akan kita serahkan serta pada proses penanganannya kita akan support penuh KPK, komunikasi akan tetap memperlihatkan kita laksanakan,” ucapnya.




