Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD ke Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Simbol Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan pendapat ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI di dalam Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang sebenarnya benar, ada sebanyak-banyaknya 17.000 TPS. Mungkin teman-teman tidak ada memikirkan situasi itu,” kata Afif dalam Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap muncul kesulitan di pelaksanaan PSU pada Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat muncul hilang kontak dengan kapal yang mana mengakibatkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus tetap dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang dimaksud sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan untuk KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan serta Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang tersebut bertajuk Navigasi Komunitas Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi dalam Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya beliau mengungkapkan bahwa pemungutan pengumuman ulang (PSU) pemilihan Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat di 17.569 tps yang tersebut tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Simbol Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU di dalam Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Simbol Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman berubah jadi tokoh dalam balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang mana telah lama diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih pada PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar




