Alasan Layangan Bisa Mengacaukan Penerbangan
Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh di Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima penduduk di antaranya pilot lalu awak. Helikopter yang dimaksud diduga terlilit benang layangan.
Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, dan juga tiga penumpang yang tersebut merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour masing-masing Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, dan juga Russel James Harris lalu Chriestope Pierre Marrot Castellat yang digunakan merupakan warga Australia.
Kabar mengenai pesawat jatuh pada kawasan Suluban, Desa Pecatu, sudah tersebar luas pada media sosial. Belum ada informasi lebih tinggi lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang mana terlilit tali layangan.
Badan Pencarian lalu Pertolongan Nasional (Basarnas) mengundang rakyat bukan berspekulasi terkait pendorong heli jatuh ke Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada penjelasan resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang mana memeriksa, jadi belum sanggup dikatakan benar setiap info yang dimaksud beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso di dalam Jakarta, Jumat.
Alasan Layangan Sangat Membahayakan bagi Penerbangan
Layang-layang, permainan tradisional yang dimaksud identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang dimaksud tipis lalu ringan dapat berubah bermetamorfosis menjadi momok menakutkan bagi pilot dan juga penumpang pesawat.
Larangan bermain layang-layang yang membahayakan pesawat diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang disebutkan berbunyi setiap warga dilarang berada dalam tempat tertentu dalam bandar udara, menimbulkan halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang tersebut dapat membahayakan keselamatan serta penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, yang digunakan dimaksud kegiatan lain yang dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan tingkat kejadian radio, melintasi landasan, dan juga kegiatan yang tersebut dapat memunculkan asap. Area bandara merupakan area kedudukan final pesawat untuk mendarat serta apabila ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Bahaya layang-layang bagi penerbangan tidaklah hanya saja terbatas pada kecacatan mesin. Benang layang-layang yang mana putus serta tertinggal pada udara dapat mengganggu visibilitas pilot, teristimewa pada waktu mendarat serta lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang dimaksud terjadi pada maskapai penerbangan di dalam India pada tahun 2019, di dalam mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.
Dampak lain dari benang layang-layang adalah gangguan mental pada sistem navigasi juga komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang mana terbuat dari logam dapat memicu korsleting pada sistem elektronik pesawat, memiliki kemungkinan menyebabkan hilangnya kendali dan juga kecelakaan.
Layangan yang mengganggu penerbangan juga muncul pada 23 Oktober 2020. Saat itu, insiden layang-layang yang tersebut tersangkut ke roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan kondisi banyaknya layang-layang yang mana terbang ke wilayah area bandara pada pada waktu akan melakukan pendaratan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang Jatuh Karena Tali Layangan
Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan






