Desak Segera Terbitkan PKPU, Partai Buruh Gelar Demo di tempat KPU Hari Ini adalah

JAKARTA – Partai Buruh akan kembali melakukan aksi demonstrasi hari ini untuk mendesak agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah 2024. Aksi ini dilakukan tak cuma pada Jakarta.
“Tuntutan terbitkan segera PKPU terhadap Keputusan MK No.60/PUU-XXII/2024,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal pada keterangannya yang mana diterima Akhir Pekan (25/8/2024).
Said Iqbal menyatakan aksi ini akan dilakukan di tempat Kantor KPU kemudian Kantor KPUD dalam seluruh Provinsi di tempat Indonesia.
“Pukul 10.00 Waktu Indonesia Barat di tempat KPU. Aksi yang dimaksud akan melibatkan seluruh elemen anggota Partai Buruh Serikat Buruh, sayap Partai Buruh juga komponen masyarakat,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan datang menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk batas usia calon kepala wilayah (cakada). Bahkan, KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin ketika jumpa pers di dalam Kantor KPU, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (22/8/2024).
Bahkan, Afifuddin menjamin bahwa KPU akan segera memuat seluruh putusan MK pada PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Ya semuanya (putusan MK akan dimuat ke PKPU), termasuk yang digunakan tadi berkaitan dengan kampanye di dalam kampus ya yang mana dibolehkan, itu kan nanti akan diadaptasi di area PKPU yang tersebut lain,” terang Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang berkaitan dengan langkah MK yang dimaksud katakanlah beririsan dengan PKPU-PKPU itu kan, di konteks ini yang mana paling banyak kan memang sebenarnya PKPU 8, ini akan kita terapkan,” tegasnya.




