Legislator Soroti PP 28/2024 Soal Sistem Tembakau Minim Keterlibatan Publik

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI ramai-ramai mengemukakan ketidakpuasan merek terkait proses penyusunan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang hasil tembakau kemudian rokok elektrik . Pasalnya, Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) dianggap tidak ada menepati janjinya pada meyakinkan terciptanya keterlibatan rakyat juga legislatif secara menyeluruh pada penyusunan aturan ini.
Dalam Rapat Kerja dalam Komisi IX DPR RI, Kamis, 29 Agustus 2024 silam, para anggota komite menyoroti komitmen Kemenkes untuk melibatkan DPR. Para legislator juga menyoroti proses penyusunan yang digunakan masih bermasalah, khususnya pada transparansi prosedur lantaran pemerintah dianggap masih minim melibatkan masyarakat pada rapat-rapat penyusunan kemudian bukan diberikan kesempatan untuk memberikan masukan melalui Wadah Group Discussion (FGD). Di ketika yang dimaksud sama, tuntutan untuk transparansi kemudian keterlibatan umum semakin keras disuarakan oleh berbagai pihak.
Politisi dari berbagai partai mengkritisi kurangnya partisipasi DPR lalu penduduk pada proses perumusan yang digunakan dilakukansepihak oleh Kemenkes. Anggota Komisi IX dari Partai Nasdem, Irma Suryani Chaniago, menyoroti kurangnya transparansi terkait proses penyusunan juga penjelasan mengenai PP 28/2024 dan juga peraturan turunannya. Irma juga menegaskan perlunya komitmen Kemenkes untuk melibatkan masyarakat dalamproses pembuatan peraturan.
“DPR berharap agar ke depan, pelibatan masyarakat menjadi prioritas pada penyusunan peraturan pemerintah,” jelas Irma.
Lebih lanjut, Kemenkes berusaha mencapai aturan turunan dari PP yang disebutkan untuk rampung pada minggu kedua bulan September di bentuk Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dengan dalih mengejar target sebelum pergantian Menteri. Permenkes ini disinyalir memuat ketentuan kemasan polos (plain packaging) untuk produk-produk tembakau lalu rokok elektronik, dengan referensi dariFramework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana tidaklah diratifikasi oleh Indonesia. Lagi-lagi, Kemenkes diminta untuk melibatkan rakyat lalu pihak terdampak.
Rasa kecewa juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI lain terkait penyusunan PP 28 tahun 2024. Kritik ini muncul akibat anggota majelis merasa bukan melibatkan di proses penyusunan aturan ini, meskipun sebelumnya Kemenkes berjanji akan melibatkan DPR di pembuatan PP yang mengatur tentang item tembakau dan juga rokok elektronik.
Politisi PKS, Kurniasih Mufidayati mengungkapkan, ketidakpuasan terhadap penyusunan aturan PP 28/2024. Iamenjelaskan bahwa meskipun ada komitmen untuk melibatkan DPR di proses pembuatan PP, pada kenyataannya, DPR tidak ada diundang pada rapat-rapat terkait. Kurniasih menekankan bahwa keterlibatan publik, termasuk DPR sebagai perwakilan rakyat, seharusnya diadakan melalui FGD.
“Jadi, mana yang digunakan disebutketerlibatan publik? Pada tahapan ini, justru kami sebagaiperwakilan umum tidaklah diajak bicara. Saya kita ini menjadicatatan dari penyusunan aturan,” serunya.
Sementara itu, kritik yang tersebut mirip pun disampaikan oleh Politisi Partai Golkar, Darul Siska. Ia menambahkan bahwa Kemenkes tak memenuhi janjinya untuk melibatkan DPR pada penyusunan PP 28/2024. Padahal, pada waktu Undang-Undang Bidang Kesehatan disusun, Kemenkes telah dilakukan berjanji untuk melibatkan DPR di proses penyusunan PP. Namun, PP mendadak dikeluarkan tanpa melibatkan DPR kemudian menyebabkan banyak keluhan dari masyarakat.
Terakhir, Edy Wuryanto dari Fraksi PDIP Komisi IX DPR RI pun mewanti-wanti, jikalau hambatan ini tiada diselesaikan sebelum akhir masa sidang, maka akan ada dampak besar terhadap utang kebijakan yang dimaksud ditinggalkan Menkes Budi Gunadi Sadikin terhadap pemerintahan baru nantinya.






